Gegara ini, Pembakar Mobil Via Vallen Divonis Hukuman Lebih Berat dari Tuntutan

Gegara ini, Pembakar Mobil Via Vallen Divonis Hukuman Lebih Tinggi dari Tuntutan

Selasa, 02 Februari 2021 – 05:19 WIB
Proses rekonstruksi kasus pembakaran mobil milik penyanyi Via Vallen di Sidoarjo, Jawa Timur Foto: ANTARA/Indra

jpnn.com, SIDOARJO - Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo menjatuhkan vonis bersalah kepada Pije yang didakwa membakar mobil mewah milik biduanita Maulidiyah Oktavia alias Via Vallen.

Pada persidangan secara daring, Selasa (2/2), PN Sidoarjo menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada Pije.

BACA JUGA: Galih Ginanjar Dekat dengan Cewek Lain, Kumalasari: Butuh Uang Banget ya

"Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Pije dengan pidana penjara selama enam tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim PN Sidoarjo Dameria Frisella Simanjutak ketika membacakan putusan.

Majelis hakim juga memerintahkan Pije tetap ditahan.  “Memerintahkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani  terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," imbuh Frisella.

BACA JUGA: Gempa Susulan di Mamuju, Fauzi Baadilla: Gue Lari, Loncat Seperti Kijang Dikejar Macan

Vonis itu lebih berat daripada tuntutan hukuman yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya JPU meminta majelis hakim PN Sidoarjo menjatuhkan hukuman pidana penjara selama tiga tahun kepada terdakwa.

Menurut majelis hakim, ada hal yang memperberat hukuman untuk terdakwa. Di antaranya karena perbuatan terdakwa membuat Via Vallen merugi sebesar Rp 1,06 miliar.

BACA JUGA: Parto Patrio Berduka

Selain itu, majelis hakim menganggap terdakwa bersikap tidak sopan di persidangan. "Yang meringankan terdakwa berusia muda, mengakui perbuatannya, dan belum pernah dihukum," tuturnya.

Menanggapi vonis tersebut, JPU M Ridwan Dermawan dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo langsung menerimanya. "Kami terima," ucap Ridwan.

Namun, advokat Diah Kusuma Ningrum selaku penasihat hukum terdakwa mengaku masi pikir-pikir.

Dalam proses persidangan terungkap bahwa Pije membakar mobil Toyota Alphard milik Via Vallen pada 30 Juni 2020 sekitar pukul 03.20 WIB.

Saat itu mobil mewah tersebut diparkir di sebelah rumah Via Vallen di Dusun Kalitengah Selatan RT 02, RW 03 Desa Kalitengah, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo.

Motif terdakwa membakar mobil biduan kondang itu didasari kekecewaannya. Sebab, keinginan Pije menemui bertemu Via tak kesampaian.

Sebelumnya terdakwa nekat menumpang truk selama dua hari, pada 17-19 Juni 2020 dari Kota Medan menuju Sidoarjo untuk bertemu dengan idolanya itu.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler