Gegara Ini, Politikus PKS Sebut Jokowi Terbukti Ingkar Janji

Senin, 11 April 2022 – 03:04 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPR RI Johan Rosihan mengkritisi kebijakan pemerintah yang menerapkan PPN (pajak pertambahan nilai) atas penyerahan hasil pertanian tertentu mulai 1 April 2022.

Menurut Johan, kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 64/PMK.3/2022 tentang pajak pertambahan nilai atas penyerahan barang hasil Pertanian tertentu.

BACA JUGA: Jual Beli Kripto Kena PPN dan PPh Mulai 1 Mei, Sebegini Tarifnya

“Pengenaan PPN ini sebagai bukti bahwa Presiden Jokowi mengingkari janjinya untuk meningkatkan kesejahteraan petani,” ujar Johan Rosihan pada Minggu (10/4). 

Politikus PKS ini menilai Jokowi dalam berbagai pidatonya sebenarnya sering mengucapkan upaya peningkatan kesejahteraan petani. Termasuk pada saat pidato kenegaraan dan pengantar nota keuangan tahun lalu.

BACA JUGA: Komunitas Nelayan Gorontalo: Minyak Goreng Mahal, BBM Langka, Elite Politik ke Mana Ya?

Namun, kata dia, bayak kebijakan yang memberatkan petani. Pengenaan PPN akan menimbulkan beban yang lebih berat dibandingkan nilai yang dipungut.

Dia meniilai kelebihan beban yang ditimbulkan oleh pajak menyebabkan kesejahteraan yang makin turun akibat pajak.

BACA JUGA: Kendaraan Bekas Resmi Dikenakan Tarif PPN, Berapa?

“Hal ini berakibat Nilai Tukar Petani (NTP) makin turun karena indeks harga yang diterima petani menjadi makin rendah,” ucap Johan.

Johan menyebut dampak bagi petani sebagai produsen akan mengakibatkan harga di tingkat produsen menjadi tertekan, sedangkan daya beli komoditas pertanian memiliki nilai yang rendah.

Hal ini akan mengakibatkan posisi tawar-menawar produk pertanian yang rendah dan akan merugikan posisi petani yang cenderung lemah.

Sebab, kata dia, sebagian  besar petani kita adalah petani gurem (petani kecil). “Lahan petani masih relatif kecil yakni rata-rata hanya sekitar 0,5 hektare,” papar Johan.

“Coba bayangkan bagaimana nasib petani kita, pada saat harga komoditas anjlok, mereka malah kena pajak lagi,” cetus Johan.

Ketika petani menjual produknya pada kondisi harga normal saja, petani pasti akan kehilangan sedikit insentifnya akibat petani ikut menanggung PPN Pertanian yang dikenakan.

Anggota Komisi IV DPR ini berpendapat Pengenaan PPN Pertanian pada petani memiliki unsur ketidakadilan.

Hal ini, kata dia, karena selain pendapatan petani yang masih rendah juga kedudukan petani itu sendiri sebagai produsen komoditas Pertanian sekaligus sebagai konsumen yang mengonsumsi produk akhir hasil olahan.

Johan mengakibatkan pemerintah harus sadar bahwa petani akan mengalami kerugian akibat harus tetap menyetor pajak kepada pemerintah. 

“Sebab pengaruh pajak dapat mengakibatkan penyimpangan dalam penggunaan faktor produksi,” kata Johan menyesalkan kebijakan yang sangat tidak propetani ini.

Wakil rakyat dari Pulau Sumbawa ini melihat pengenaan PPN Pertanian berdampak mengurangi keinginan masyarakat untuk bertani dan menyebabkan daya saing yang makin lemah serta beralihnya tenaga kerja pertanian kepada sektor lain.

Menurut Johan, penurunan pendapatan petani akan menyebabkan usaha taninya terancam bangkrut. Hal ini akan berdampak luas secara ekonomi dan sosial yang akan meningkatnya jumlah penduduk miskin dan pengangguran.

“Pengenaan PPN pertanian ini secara langsung atau tidak langsung akan berdampak serius bagi terganggunya stabilitas nasional,” ungkap Johan.

Johan meminta pemerintah segera menghapus sama sekali seluruh produk pertanian dari pengenaan PPN.

“Penghapusan PPN sebagai bentuk pembelaan pada sektor pertanian dan demi cita-cita meningkatkan kesejahteraan petani kita,” tegas Johan Rosihan.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler