jpnn.com, JAKARTA - Sidang perceraian Venna Melinda dan Ferry Irawan kembali digelar di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan pada Senin (14/10).
Agenda persidangan pun masih sama dengan sebelumnya, yakni memanggil tergugat.
BACA JUGA: Kabar Terbaru Proses Cerai Venna Melinda dan Ferry Irawan
Namun, Ferry Irawan tak kunjung hadir dalam persidangan. Pasalnya, alamatnya yang tercantum dalam gugatan salah, sehingga panitera pengadilan tak dapat memanggilnya.
"Jadi, alamat yang pertama tidak patut, alamat kedua juga tidak patut. Jadi, kita diberi tanggapan bahwa kita akan mencabut dan dalam waktu dekat kita akan daftar ulang lagi," ujar kuasa hukum Venna Melinda, Wijayono Hadi Sukrisno di PA Jakarta Selatan.
BACA JUGA: Hadir di Pengadilan Agama, Venna Melinda: Mudah-Mudahan Cepat Selesai
Pihak Venna Melinda pun akan mencabut gugatan tersebut. Kemudian, mereka akan mendaftarkan gugatan perceraian yang baru terhadap Ferry Irawan.
"Mungkin setelah penetapannya keluar, nanti kita daftarkan ulang lagi dengan gugatan yang baru dan tetap agendanya ya kita minta cerai saja," kata Kris, panggilannya.
BACA JUGA: 3 Berita Artis Terheboh: Azizah Sindir Rachel Venyya, Salim Nauderer Mau Lapor Polisi
Nantinya, tim kuasa hukum Venna Melinda akan mengambil langkah berupa mengajukan gugatan gaib.
Gugatan gaib adalah gugatan cerai yang diajukan oleh salah satu pihak kepada pengadilan agama ketika keberadaan atau alamat pihak lainnya tidak diketahui.
"Minggu ini kita daftarin jadi kita dalam waktu dekatlah setelah penetapannya keluar. Mungkin besok keluar penetapannya, jadi mungkin kita besok daftarkannya (gugatan gaib)," kata Kris.
Sebelumnya, Venna Melinda mengajukan gugatan cerai terhadap Ferry Irawan ke Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan pada 3 September 2024.
Pasalnya, putusan cerai Ferry Irawan dan Venna Melinda terdahulu dinyatakan gugur oleh PA Jakarta Selatan.
Sebab Ferry Irawan sebagai pemohon cerai tidak menyatakan ikrarnya hingga batas waktu terakhir. (mcr7/jpnn)
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Firda Junita