jpnn.com, DENPASAR - Musikus Jerinx SID akhirnya divonis 1 tahun 2 bulan (14 bulan) penjara terkait kasus pencemaran nama baik 'IDI Kacung WHO'.
Vonis terhadap Jerinx SID dibacakan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar yang juga disiarkan virtual, Kamis (19/11).
BACA JUGA: Jerinx SID Jalani Sidang Putusan, Nora Alexander Bilang Begini
Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Adnyana Dewi menyatakan drummer Superman Is Dead (SID) itu bersalah terkait kasus penghinaan yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali.
"Menyatakan terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditunjukkan menimbulkan kebencian," kata Ida Ayu Adnyana Dewi.
BACA JUGA: Nikita Mirzani Ogah Tampil di Podcast Deddy Corbuzier
Oleh sebab itu, majelis hakim memutuskan vonis 1 tahun dan 2 bulan kepada Jerinx SID.
"Menjatuhi pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan dua bulan," lanjutnya.
BACA JUGA: Nora Alexandra: Jerinx SID Bukan Kriminal
Vonis terhadap Jerinx SID lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya JPU menuntut Jerinx SID agar dihukum tiga tahun penjara dan denda Rp 10 juta.
Jerinx SID resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Bali sejak 12 Agustus 2020 lalu. (ded/jpnn)
Redaktur & Reporter : Dedi Yondra