jpnn.com, TAIPEI - Seorang pejabat Administrator Kereta Api Taiwan (TRA) diganjar hukuman penjara selama hampir sembilan tahun atas kelalaiannya yang menyebabkan kecelakaan kereta api hingga menewaskan 49 orang penumpang.
Pengadilan Distrik Hualien, Jumat (11/11), menjatuhkan vonis penjara selama delapan tahun dan 10 bulan kepada pejabat TRA Pan Tangyi yang bertanggung jawab sebagai supervisor proyek di sekitar lokasi kecelakaan KA Taroko Express jurusan Taipei-Taitung.
BACA JUGA: Simak, Ini Jadwal Kereta Api ke Bandung hingga Yogyakarta dari Jakarta
Manager lapangan Lee Yi Hsiang dihukum tujuh tahun dan 10 bulan penjara akibat kelalaiannya dalam peristiwa maut tersebut, demikian putusan pengadilan dikutip Kantor Berita Taiwan CNA, Sabtu (12/11).
Pengadilan mengungkapkan bahwa kecelakaan yang terjadi pada 2 April 2022 tersebut akibat truk katrol terjatuh dari tebing jurang hingga menutup jalur kereta api di depan terowongan di Kabupaten Hualien.
BACA JUGA: Ini Jadwal Kereta Api dari Jakarta ke Berbagai Kota 5 November 2022
Pan dituduh lalai karena tidak meminta kontraktor proyek melakukan tindakan penyelamatan di lokasi, sedangkan Lee tidak berusaha memberi tahu kepada pihak TRA sebelum kecelakaan maut terjadi.
Lee berusaha menarik truk katrol yang tersangkut di semak-semak perbukitan dengan menggunakan tali tambang.
BACA JUGA: Simak, Jadwal Kereta Api dari Jakarta ke Bandung hingga Yogyakarta 31 Oktober 2022
Namun tali tersebut terputus hingga truk terjatuh dan terjun dari lereng bukit ke jalur kereta api di bawahnya.
Masinis kereta nahas tersebut sama sekali tidak melihat ada truk saat kereta keluar dari terowongan sehingga kecelakaan maut tidak bisa dihindarkan.
Sementara itu, pihak keluarga korban menolak putusan pengadilan tersebut karena dianggap terlalu ringan dibandingkan dengan jumlah korban tewas yang mencapai 49 orang.
Menteri Transportasi Taiwan Wang Kwo Tsai menghormati putusan pengadilan dan menegaskan, peningkatan keselamatan harus menjadi priorita utama TRA.
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif