jpnn.com, PALI - Kepala Desa (Kades) Purun Timur, Kecamatan Penukal, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pali), Alek Setiawan alias Gelek (41) ditangkap dan ditahan Jajaran Polres Pali.
Kades periode 2017-2023 itu diduga menggelapkan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp 548.526.273 tahun anggaran 2021.
BACA JUGA: Korupsi Dana Desa Rp 509 Juta, Bendahara Desa di Nias Ditangkap Polisi
"Tersangka diduga melakukan kegiatan dan belanja fiktif DD dan ADD," ujar Kapolres PALI AKBP Efrannedy SIk MAP.
Kapolres mengatakan oknum kades tersebut diamankan di wilayah Dusun Sebane, Desa Panta Dewa, Kecamatan Talang Ubi, Pali.
BACA JUGA: Jatuh dari Jembatan, Kakek Al Gafur Ditemukan Tak Bernyawa di Sungai Concong
"Saat ini oknum Kades telah diamankan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ucap Efrannedy saat melakukan konfrensi terkait diamankannya Kades Purun Timur tersebut.
Dia menjelaskan, saat dilakukan penangkapan oleh unit Pidkor yang di-back up Unit Pidum, pelaku tidak memberikan perlawanan.
BACA JUGA: Dendy Sulistyawan Bertekad Bawa Timnas Indonesia Juara Piala AFF 2022
"Barang bukti pendukung juga telah kita amankan, dan saat ini kita lakukan penyelidikan. Kita juga telah berkoordinasi dengan inspektorat dan memang benar ditemukan indikasi kerugian negara yang dilakukan Kades ini," jelasnya.
Efrannedy mengungkapkan, pihaknya sudaha hampir dua tahun melakukan penyelidikan kasus yang dilakukan oknum Kades Purun Timur tersebut.
"Kami sudah hampir dua tahun melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi. Kami masih menggunakan asas praduga tak bersalah," ungkapnya.
Namun, ia membeberkan, pada 16 Agustus 2022 ini, kasus tersebut baru ditingkatkan ke penyidikan, setelah keluar ekspos dari Inspektorat PALI.
"Barulah pada Rabu siang (23/11) lalu kita melakukan gelar perkara dan menetapkan Kades Purun Timur sebagai tersangka. Sorenya langsung kita amankan," bebernya.
Efrannedy menuturkan, penahanan yang dilakukan pihaknya untuk mempermudah dalam pemeriksaan dan supaya tersangka tidak kabur serta menghilangkan barang bukti.
"Sekarang diamankan dahulu selama 1x24 jam untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman," tuturnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, dari pemeriksaan sebelumnya, tersangka memakai uang tersebut untuk kepentingan pribadi.
"Namun, pengakuan itu akan kami dalami lebih lanjut dan kami juga akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya," terangnya.
Pasal yang disangkakan kepada tersangka undang-undang (judicial review, red), Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
"Dengan ancaman 4 sampai 20 tahun," tutup Kapolres Pali AKBP Efrannedy.(*/sumeks)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean