jpnn.com, PALEMBANG - Selebgram Lina Mukherjee menangis saat mendengar dakwaan atas konten makan kulit babi sambil baca bismillah.
Dia didakwa Pasal 45 huruf a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang Undang ITE atas unggahan kontroversial itu.
BACA JUGA: Terdakwa Penistaan Agama Konten Makan Babi Lina Mukherjee Menangis di Persidangan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan Siti Fatimah mengatakan dakwaan tersebut lantaran ulah Lina Mukherjee menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Selain itu, lanjut Siti Fatimah, ucapan Lina dinilai dapat menggerakkan individu, kelompok, maupun golongan antaragama terjadi perpecahan.
BACA JUGA: Begini Kondisi Lina Mukherjee Setelah Satu Hari Ditahan
"Memicu tindakan diskriminatif, permusuhan atas timbulnya perpecahan dengan unggahan yang dilakukan terdakwa," kata Siti, seusai membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang, Selasa (25/7).
Menurut Siti, tindakan Lina bersama asistennya membuat konten makan kulit babi dibuat secara sengaja untuk menarik simpatik warga agar video tersebut menjadi viral di media sosial
BACA JUGA: 3 Berita Artis Terheboh: Ibunda Keisya Levronika Curhat, Inara Rusli Didekati Banyak Pria
"Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 45 huruf a Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2, UU ITE," ujar Siti.
Setelah dakwaan dibacakan, Hakim pun mempersilakan Lina untuk menyampaikan keberatan atas dakwaan JPU atau tidak.
“Saya ucap bismillah itu karena biasa, saya mengaku salah. Tetapi, tidak tau. Saya baca bismillah itu refleks,”ungkap Lina.
Kendati menyampaikan keberatan, Lina akhirnya menerima atas dakwaan yang disampaikan oleh JPU. (mcr35/jpnn)
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Cuci Hati