Gegara Laporan Mantan Istri, Aliff Alli Terancam 7 Tahun Penjara

Rabu, 02 Maret 2022 – 13:44 WIB
Aktor Aliff Alli di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Senin (31/5). Foto: Firda Junita

jpnn.com, JAKARTA - Aktor Aliff Alli terancam tujuh tahun pidana penjara akibat kasus dugaan pemalsuan dokumen.

Adapun Aliff Alli dilaporkan oleh mantan istrinya, Aska Ongi atas kasus tersebut. Adik Miller Khan itu kini telah berstatus sebagai tersangka.

BACA JUGA: Kartika Wijaksana Pengin Begituan Dilihat Mantan Kekasih Suaminya, Uus

"Ancaman hukuman tujuh tahun," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan di kantornya, Rabu (2/3).

Aliff Alli pun telah mendekam di rutan Polda Metro Jaya sejak Selasa (1/3) malam.

BACA JUGA: Berlari Makin Menyenangkan dengan ASICS GEL-NIMBUS 24, Sepatu Berbobot 20 Gram

Zulpan pun membeberkan alasan penyidik melakukan penahanan terhadap Aliff Alli.

"Jadi, ini juga salah satu yang mendasari yang bersangkutan langsung kami lakukan penahanan, di samping memang unsur unsurnya terpenuhi sebagai tersangka dan sudah kami lakukan penahanan agar tidak melarikan diri," kata Zulpan.

BACA JUGA: 6 Manfaat Orgasme Bagi Tubuh Wanita, Jos!

Meski begitu, Aliff Alli dinilai kooperatif selama menjalani proses pemeriksaan.

Aktor 30 tahun itu juga mengakui dirinya melakukan pemalsuan dokumen.

"Yang bersangkutan kooperatif saat diperiksa dan juga bukti-bukti terkait dengan pemalsuan dokumen juga terpenuhi," ucap Zulpan.

"Dia juga mengakui, jadi, maksud dari pada pemalsuan dokumen memang inisiatif yang bersangkutan," imbuhnya.

Sebelumnya, Aktor Aliff Alli diperiksa penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen pada Selasa (1/3).

Dia diduga melakukan pemalsuan dokumen berupa kartu tanda penduduk (KTP) dan akta lahir buah hatinya.

Dugaan tersebut muncul ketika Aska Ongi membuat akta kelahiran anak di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Selatan, tahun lalu.

Namun, permintaan tersebut ditolak lantaran domisili Aska berganti ke Jakarta Pusat.

Aska pun curiga Aliff memalsukan KTP dan melaporkan hal tersebut ke Polda Metro Jaya pada 2020. (mcr7/jpnn)


Redaktur : Yessy
Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler