jpnn.com, JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat kembali memberi sanksi untuk program siaran Perbukers di ANTV. Program tersebut mendapat sanksi administratif teguran kedua setelah kedapatan melanggar aturan dalam Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) KPI tahun 2012.
Menurut pihak KPI, 'Pesbukers' yang ditayangkan ANTV pada 12 September 2019 pukul 17.18 WIB memuat gambar dari media sosial. Saat itu, Lucinta Luna diduga mengeluarkan pernyataan kasar. Berbunyi 'Kali kedua gue show diperlakukan pelecehan kayak babi itu bangs*t abiz lo berurusan sama gue, enggak pake lama hari ini malam ini gue buat laporan buat lo laki bangs*t'.
BACA JUGA: Diminta Rayu Nafa Urbach, Lucinta Luna: I Before a Man
Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo mengatakan adegan tersebut menyalahi sejumlah pasal dalam P3SPS yang terkait dengan perlindungan anak dan remaja. Empat pasal yang dilanggar antara lain Pasal 14 Ayat (2) P3, Pasal 21 Ayat (1) P3, Pasal 15 Ayat (1) SPS, dan Pasal 37 Ayat (40) huruf a.
"Program siaran klasifikasi R dilarang menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas dan atau membenarkan perilaku yang tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari," kata Mulyo dilansir laman resmi KPI, Rabu (30/10).
BACA JUGA: Gegara Ini, Raffi Ahmad Marahi Lucinta Luna
Pihak KPI menegaskan bahwa siaran wajib mengandung informasi pendidikan, hiburan, dan martabat.
"Kami khawatir jika isi siaran menampilkan pola yang tidak baik dan tidak sesuai dengan etika dan norma bangsa ini, anak dan remaja kita akan terpengaruh dan menjadikannya sebagai hal yang biasa," jelas Mulyo.
Atas teguran ini, KPI berharap ANTV berhati-hati dalam menayangkan setiap program. Mengacu pada aturan yang berlaku yakni P3SPS KPI tahun 2012. (mg3/jpnn)
Redaktur & Reporter : Dedi Yondra