Gegara Masalah Sepele Pratu Asrul Dikeroyok, Dipukuli Secara Bergantian

Selasa, 10 November 2020 – 00:23 WIB
Polisi menunjukkan tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang prajurit TNI di Polres Sumedang, Jawa Barat, Senin (9/11). Foto: ANTARA/HO-Polres Sumedang

jpnn.com, SUMEDANG - Polres Sumedang menangkap empat pelaku penganiayaan terhadap seorang prajurit TNI dari Satuan Yonif 301 Prabu Kian Santang.

Pratu Muhammad Asrul anggota kesehatan dari Satuan Yonif 301 Prabu Kian Santang Kodam III/Siliwangi dianiaya di Jalan Raya Cadas Pangeran, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat pada Jumat (6/11) malam.

BACA JUGA: Prajurit TNI Dikeroyok-Dianiaya di Tengah Jalan

Akibat peristiwa itu, Pratu Asrul harus menjalani perawatan medis karena mengalami luka pukulan.

"Tersangka telah dilakukan penahanan oleh Satuan Reskrim Polres Sumedang," kata Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto kepada wartawan, Senin (9/11).

BACA JUGA: Mahasiswi Cantik Melintas di Jalanan Sepi, Seorang Lelaki Membuntuti, Terjadilah

Berdasarkan laporan itu, kata Eko, jajaran-nya langsung bergerak hingga akhirnya berhasil menangkap para pelaku yakni inisial ES, NM, SA, dan IR di wilayah Sumedang dan Kabupaten Bandung, Sabtu (7/11).

"Atas Laporan polisi tersebut Satuan Reskrim Polres Sumedang bergerak cepat untuk mengamankan para tersangka pada hari Sabtu 7 November 2020 di beberapa lokasi yang berbeda di wilayah Sumedang dan Bandung," kata Kapolres.

BACA JUGA: Ini Dia Pelaku Begal Kolonel Marinir Pangestu Widiatmoko, Ternyata

Kasus penganiayaan itu berawal dari korban yang tidak mengetahui bahwa spion mobil yang dikemudikannya menyerempet seorang pejalan kaki di kawasan Cadas Pangeran.

Selanjutnya kendaraan korban disusul oleh sekelompok orang yang merupakan tersangka dengan mengendarai tiga sepeda motor, lalu menyuruh korban turun dari mobil hingga terjadi perdebatan.

"Sejumlah pelaku memukul wajah korban dengan tangan kosong secara bergantian yang menyebabkan korban mengalami luka memar di bagian wajah sebelah kanan, dan luka di bagian hidung," ungkapnya.

Atas peristiwa tersebut korban didampingi pihak Denpom Sumedang membuat laporan polisi di Polres Sumedang dan melakukan visum.

Para tersangka dijerat Pasal 170 ayat 1 KUH Pidana subsider Pasal 351 ayat 1 tentang Tindak Kekerasan di muka umum terhadap orang atau barang dan pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler