Gegara Memaki Pengendara, Sopir Mikrotrans Diberhentikan TransJakarta

Rabu, 23 November 2022 – 13:52 WIB
Arsip - Seorang sopir angkutan kota Mikrotrans berada di dalam armadanya di Terminal Pulo Gadung, Jakarta, Selasa (4/10/2022). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.

jpnn.com - JAKARTA - Seorang sopir Mikrotrans diberhentikan oleh Badan Usaha Milik Daerah DKI Jakarta, PT Transportasi Jakarta (TransJakarta).

Sopir Mikrotrans itu diberhentikan karena memaki pengendara di Jakarta Barat, Rabu (16/11) lalu.

BACA JUGA: Tingkatkan Pelayanan, Transjakarta Buka Rute Baru Mikrotrans, Cek nih Lokasinya

Menurut Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan TransJakarta Anang Rizkani Noor, pemberhentian tersebut diberikan sebagai sanksi kepada sopir Mikrotrans yang melanggar standar operasional prosedur perusahaan.

"Jadi, kejadian itu sudah kami tangani. (Kami) panggil yang bersangkutan, dan kami berikan sanksi diberhentikan," kata Anang di Jakarta, Rabu (23/11).

BACA JUGA: Sopir TransJakarta Tewas Ditusuk, Jleb! Pelakunya Kabur

Anang menambahkan ke depan pihaknya terus melakukan upaya, seperti memberikan pelatihan kepada sopir Mikrotrans dan petugas layanan operasi TransJakarta.

Pelatihan itu diberikan agar sopir Mikrotrans dan petugas layanan operasi TransJakarta dapat memberikan pelayanan terbaik bagi pengguna.

BACA JUGA: Transisi Menuju Energi Terbarukan, Bungasari Bangun PLTS Atap di Medan

Anang juga menyampaikan kepada masyarakat untuk tak ragu melaporkan sopir Mikrotrans atau petugas layanan operasi TransJakarta yang melanggar aturan.

"Silahkan laporkan ke Twitter kami, Instagram, atau layanan 1500-102," ujar Anang.

Sebelumnya, beredar video di media sosial yang memperlihatkan sopir Mikrotrans yang memaki-maki seorang pengendara mobil di Jalan Panjang, Jakarta Barat, Rabu (16/11).

Dalam narasi dijelaskan bahwa sopir Mikrotrans berhenti sembarangan sehingga membuat pengendara lain tidak nyaman.

Saat hendak diberitahu, sopir tersebut justru tidak terima dan memaki pengendara mobil. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler