jpnn.com - JAKARTA - Dua oknum anggota TNI ditangkap Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di Sumatera Utara.
Direktur Tipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno S Halomoan membenarkan informasi penangkapan empat tersangka peredaran gelap narkoba di Medan, Sumut, yang dua di antaranya merupakan oknum TNI, itu.
BACA JUGA: Semoga Laksamana Yudo Seperti Jenderal Andika, Tidak Lindungi Oknum TNI Pelanggar Hukum
"Betul, kemarin Dittipidnarkoba Bareskrim menangkap empat orang tersangka. Dua tersangka di antaranya oknum anggota TNI," kata Krisno dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (6/12).
Jenderal bintang satu itu menjelaskan bahwa keempat tersangka itu terlibat kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu seberat 75 kilogram dan 40 ribu butir pil ekstasi.
BACA JUGA: Oknum TNI Pengendara Pajero Tabrak Warga di Jalan, Reaksi Polisi Begini
Krisno menjelaskan kasus tersebut ditangani Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, tetapi untuk oknum anggota TNI telah dilimpahkan ke POM TNI.
"Sudah diserahkan ke penyidik POM TNI," tegas Krisno.
BACA JUGA: Irjen Iqbal Minta Pengedar Narkoba Dihukum Maksimal
Brigjen Krisno tidak memerinci lebih lanjut peran kedua oknum TNI itu.
Untuk keterangan lebih lanjut, dia menyerahkan kepada Dispen Kodam 1/BB. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi