Gegara Narkoba, Oknum Pegawai Lapas dan Anaknya Ditangkap Polresta Tanjungpinang

Kamis, 07 Desember 2023 – 09:34 WIB
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Polisi Heribertus Ompusunggu memimpin siaran pers pengungkapan kasus narkoba jenis sabu di kantornya, Rabu (6/12/2023). (Antara/Ogen)

jpnn.com - TANJUNGPINANG - Seorang ibu rumah tangga yang juga oknum pegawai Lembaga Pemasyarakatan Umum Tanjungpinang, Kepulauan Riau, berinisial ES (50) dan anaknya, RK (24), ditangkap Polresta Tanjungpinang atas dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu.

"Keduanya sudah ditahan di kantor polisi guna menjalani proses hukum lebih lanjut," kata Kapolresta Tanjungpinang Kombes Heribertus Ompusunggu dalam siaran pers di kantornya, Rabu (7/12).

BACA JUGA: Terlibat Peredaran 14 Kg Sabu-Sabu, Pasutri di Kalsel Terancam Hukuman Mati

Dia menjelaskan kronologi kejadian berawal saat Tim Satuan Narkoba Polresta Tanjungpinang mendapat laporan dari masyarakat terkait akan adanya peredaran narkoba di wilayah setempat.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap RK di tempat parkir Jalan Pos, Kota Tanjungpinang 1 Desember 2023, dengan barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 0,8 gram.

BACA JUGA: Gerbong Pencinta Sandi For Ganjar-Mahfud Gelar Pelatihan Pembuatan Sabun di Kendal

Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan kasus dengan menangkap ES di kediamannya, di Jalan Raja Haji Fisabilillah, Kota Tanjungpinang, dengan barang bukti sabu-sabu seberat 3,9 gram.

"Sabu-sabu itu hampir dimusnahkan ES dengan cara dibuang di lubang kloset. Polisi sigap, sehingga barang bukti itu masih bisa diamankan," ungkap Kombes Heribertus.

BACA JUGA: Polisi Lalu Lintas Gagalkan Peredaran 10 Kg Sabu-Sabu, Tegang

Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut dia, barang bukti savu-sabu itu diperoleh ES secara gratis dari oknum narapidana Lapas Umum Tanjungpinang. Mereka melakukan transaksi di kantin lapas, bahkan lebih dari satu kali. Oleh ES, sabu-sabu tersebut diserahkan kepada anaknya RK, untuk kemudian dikonsumsi hingga diedarkan kembali.

Perbuatan keduanya melanggar Pasal 114 Ayat 1 dan atau Pasal 112 Ayat 1, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler