Gegara Perang Sarung Hingga Kepala Musuh Bocor, SJ Ditangkap Polisi

Selasa, 12 April 2022 – 04:19 WIB
SJ (19) mengenakan baju hitam dan bermasker putih ditangkap polisi karena perang sarung menggunakan celurit. Dok Humas Polda Banten

jpnn.com, SERANG - Polres Serang Kota bersama Unit Reskrim Polsek Kasemen mengungkap kasus tawuran atau perang sarung yang sudah melukai salah satu korban.

Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Hutapea mengatakan perang sarung ini menyebabkan korban BR (13) mengalami luka bocor di kepala pada Selasa (5/4) dini hari di Kampung Suka Layu, Kecamatan Kasemen.

BACA JUGA: Perang Sarung Berujung Maut, Polisi Tetapkan 2 Tersangka, Pelaku Lain Siap-Siap

"Korban BR mengalami luka bocor pada bagian kepala. Sampai dengan saat ini korban dirawat di Rumah Sakit Drajat Prawiranegara (RSDP) Serang," kata Maruli dalam siaran persnya, Senin (11/4).

Perwira menengah ini menuturkan pihaknya sudah melakukan pengusutan dan menangkap pelaku SJ (19).

BACA JUGA: Tawuran Sarung Berujung Maut, Remaja 14 Tahun Tewas Mengenaskan

“SJ diduga melakukan tawuran dengan membawa senjata tajam kemudian menggunakannya untuk menyabet korban sehingga mengalami luka bocor di bagian kepala," beber Maruli.

Dia mengatakan kasus ini berawal ketika kelompok korban dan pelaku janjian perang sarung menjelang sahur dan bertemu di Kampung Suka Layu, Kecamatan Kasemen.

BACA JUGA: Tawuran Sarung di Bekasi Viral, Ada yang Dikeroyok, Lihat Deh

Dalam kejadian itu, SJ telah menyiapkan senjata tajam cerulit. Mengetahui hal tersebut korban BR kemudian lari namun terjatuh sehingga SJ menyabet kepala korban.

Menurut kapolres, saat ini korban mengalami luka cukup serius dan sedang berada di rumah sakit. 

“Kami doakan semoga korban segera pulih,” kata Maruli.

Untuk pelaku SJ, dia sudah ditahan dan dijerat dengan

UU Darurat Nomor 13 tahun 1951 dan Pasal 80 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara 12 tahun. 

“Pelaku SJ saat ini sedang dalam proses penyidikan unit PPA Sateskrim Polres Serkot dan dilakukan penahanan atas perbuatannya,” pungkas Maruli. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 8 Pelaku Tawuran Sarung di Bekasi Dibekuk, Pas Diperiksa, Ya Ampun


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler