Gegara Sabu-sabu 0,1 Gram, Anggota Polsek Delitua Divonis 4 Tahun Penjara

Jumat, 11 Desember 2020 – 13:54 WIB
David Batarius S, personel Polsek Delitua menjalani sidang putusan secara virtual di PN Medan, Kamis (10/12). Foto: agusman/sumut pos

jpnn.com, MEDAN - Seorang Polsek Delitua, David Batarius S divonis 4 tahun penjara denda Rp800 juta subsider 3 bulan penjara dalam sidang virtual di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (10/12).

Dia dinyatakan terbukti bersalah atas kepemilikan sabu-sabu seberat 0,1 gram.

BACA JUGA: M Yani Dituntut Hukuman Mati

Menurut majelis hakim, terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 112 ayat (1) Junto Pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa David Batarius Simangunsong oleh karenanya selama 4 tahun denda Rp800 juta subsider 3 bulan penjara,” tegas hakim ketua Immanuel Tarigan.

BACA JUGA: Sugiana Ditemukan Tewas dengan Kondisi Mengenaskan

Majelis hakim menimbang, bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.

“Kemudian, terdakwa juga merupakan seorang polisi yang seharusnya memberi teladan kepada masyarakat,” urai hakim.

BACA JUGA: Tok, Oknum Polisi Andi Arvino Divonis 3 Tahun Penjara

Hukuman yang sama juga diberikan kepada terdakwa Juni Hanase, warga sipil rekan terdakwa David. Usai putusan, majelis hakim memberikan waktu selama 7 hari untuk menyatakan terima, pikir-pikir atau banding.

Diketahui, terdakwa Juni Hansen dan David Batarius S pada 1 April 2020, ditangkap oleh petugas dari Polsek Medan Baru, berbekal informasi dari masyarakat tentang peredaran narkotika di Jalan Denai Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Medan Denai.

Kemudian para saksi langsung melakukan penyelidikan, petugas melihat terdakwa Juni dan David sedang mengendarai satu unit sepeda motor.

Selanjutnya, para saksi melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis shabu yang ditemukan dari tangan kiri Juni Hansen.

Kemudian para saksi mengintrogasi dan keduanya mengakui sabu-sabu tersebut milik mereka berdua yang dibeli dari seorang bernama Abang (DPO) di Jalan Selam Perumnas Mandala, Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Kecamatan Medan Denai seharga Rp70 ribu.

Saat diinterogasi, keduanya mengaku membeli sabu secara patungan, dengan perincian terdakwa Juni Hansen sebesar Rp50 ribu dan David Rp20 ribu. (man/azw/sumutpos)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler