Gegara Temukan Masalah Ini, KPU Terpaksa Kembalikan Berkas Bacaleg PKB

Minggu, 14 Mei 2023 – 06:59 WIB
Ketua KPU Kabupaten Blitar Hadi Santoso (dua dari kiri) menerima berkas pendaftaran bacaleg dari pengurus DPC PKB Kabupaten Blitar, Sabtu (14/5). Foto: ANTARA/ HO-KPU Kabupaten Blitar

jpnn.com, KABUPATEN BLITAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar terpaksa harus mengembalikan berkas pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Pasalnya, KPU menemukan masalah adanya ketidaksesuaian data pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dengan surat fisik persetujuan dari pengurus pusat.

BACA JUGA: Tunggangi Vespa, Cak Imin Pimpin Rombongan PKB Daftarkan Bacaleg DPR RI ke KPU

Ketua KPU Kabupaten Blitar Hadi Santoso mengungkapkan dokumen pendaftaran bacaleg harus sesuai dengan ketentuan, yakni dilampiri pas foto terbaru dan surat persetujuan dari pengurus parpol pusat.

"Surat persetujuan pengurus pusat yang fisik itu harus dibawa, diserahkan ke KPU dan berkas yang satu diunggah ke Silon. Itu ada ketidaksamaan antara yang fisik di KPU Blitar dengan di Silon sehingga kami kembalikan," beber Hadi Santoso, Sabtu (13/5).

BACA JUGA: Pimpin Pendaftaran Bacaleg PKB, Gus Imin Naik Vespa ke KPU

Hadi menjelaskan data fisik yang diserahkan PKB sudah benar, tetapi data pada Silon keliru lantaran tertukar dengan daerah lainnya.

Di Silon, tercantum tujuannya KPU Kota Blitar.

Hadi menduga petugas yang ada di kantor DPP PKB keliru saat memasukkan data ke Silon.

KPU Kabupaten Blitar lantas mengembalikan berkas itu untuk dilakukan perbaikan.

"Kalau melakukan registrasi sudah, jadi dikembalikan untuk diperbaiki. Besok datang lagi untuk mengajukan perbaikannya," kata Hadi lagi.

Dia menyebutkan DPC PKB Kabupaten Blitar mendaftarkan sebanyak 50 orang bacaleg untuk Pemilu 2024.

Berkas bacaleg itu belum diverifikasi seluruhnya karena menunggu perbaikan dari parpol.

Selain PKB, KPU juga belum bisa memproses berkas yang diajukan Partai Gerindra karena data pada Silon belum dilakukan submit.

Untuk Partai Gerindra, kasusnya tidak dapat diproses lantaran mereka belum submit.

"Artinya, di kolom Silon yang bagian pengajuan belum di-klik sehingga DPC belum dapat surat pengajuan. Kami juga belum bisa terbitkan surat persetujuan," beber Hadi.

Hadi mengatakan pengurus Gerindra sebenarnya sudah datang ke KPU.

Pihaknya sempat meminta agar berkas diperbaiki dan ditunggu hingga jam layanan berakhir belum selesai.

Ternyata, dari partai baru tuntas untuk prosesnya pada pukul 18.00 WIB sehingga KPU meminta agar mereka kembali lagi pada hari ini, Minggu (14/5).

Hingga satu hari menjelang batas akhir pendaftaran, kini sudah ada 10 parpol yang mengajukan pendaftaran bacaleg, sedangkan tujuh partai lainnya rencananya mendaftar pada Minggu (14/5) hari ini. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler