Gegara TWK Banyak Penyidik KPK Tak Bisa Lagi Sikat Koruptor

Sabtu, 04 September 2021 – 15:05 WIB
Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo. Foto: Dika Rahardjo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) Yudi Purnomo mengatakan gara-gara tes wawasan kebangsaan (TWK) banyak koruptor melenggang bebas.

Pegawai KPK yang berintegritas kini tak bisa melakukan penyelidikan maupun penyidikan.

BACA JUGA: Wanita Hamil Itu Ditemukan Tak Bernyawa, Suami Masih Hilang

"Yang kami sayangkan beberapa bulan ini, harusnya kami menangkap koruptor, meriksa saksi, menyita, menggeledah, jadi sia-sia waktunya," kata Yudi dalam podcast jpnn.com.

Meski demikian, Yudi menyatakan 75 pegawai nonaktif KPK tetap terus berjuang.

BACA JUGA: Prajurit TNI Berdiri di Tengah Jalan, Periksa Setiap Kendaraan

Dia mengatakan 75 pegawai KPK masih menunggu keputusan resmi terkait statusnya.

"Kami akan terus berjuang, katanya sampai 1 November, tetapi belum dapat surat pemberhentian," kata dia.

Meski demikian, dia menilai keputusan yang tidak meloloskan 75 orang pegawai KPK tidak mendasar.

Sebab, 75 orang pegawai ini memiliki wawasan dan pengalaman besar dalam tubuh KPK. Mereka selalu berjuang untuk memberantas korupsi selama ini.

"Sampai saat ini arahan bapak presiden masih sama seperti hari pertama setelah Lebaran. Ini tidak boleh diberhentikan karena dasar tes wawasan kebangsaan, artinya saya lihat bapak presiden saja sudah fokus," kata Yudi.

Dia juga menganggap semua pegawai KPK yang dinonaktifkan, salah satunya Novel Baswedan, memiliki rekam jejak yang baik.

"Kalau lihat profil 75 orang ini, pengalaman sudah ada, juga pendidikannya, ada yang luar negeri, Australia, Belanda, Jepang, Amerika, tentu kuliah S2," bebernya.

Yudi menilai pengalaman tidak bisa dibeli. Dia mencontohkan banyak pegawai KPK yang dinonaktifkan mengusut kasus besar.

"Seperti e-KTP, Century, itu enggak bisa dibeli. Saya sangat sayangkan kalau 75 orang ini diberhentikan," kata dia. (tan/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler