Gegara Ulah Sang Adik, Rumah Irwansyah Terancam Disita Bank, Waduh

Selasa, 04 Januari 2022 – 07:11 WIB
Irwansyah dan adiknya, Hafiz Fatur. Foto: Instagram/hafizfaturrakhman

jpnn.com, JAKARTA - Rumah aktor Irwansyah di kawasan Bintaro hendak disita oleh bank gegara ulah sang adik, Hafiz Fatur.

Kuasa hukum Irwansyah, Zakir Rasyidin mengatakan sertifikat rumah tersebut diam-diam diagunkan oleh Hafiz ke bank.

BACA JUGA: Laporkan Adik ke Polisi, Irwansyah Masih Berkomunikasi Dengan Hafiz Fatur?

"Itu punya Irwansyah dititipkan ke orang tuanya pada saat masih hidup, tiba-tiba menurut pihak bank adiknya sudah mengagunkan," ujar Zakir Rasyidin di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (3/1).

Zakir Rasyidin mengungkapkan Hafiz Fatur mengagunkan sertifikat rumah itu karena meminjam uang Rp 1 miliar.

BACA JUGA: Irwansyah Laporkan Adiknya ke Polisi, Ternyata Begini Alasannya, Astaga Teganya!

Suami Zaskia Sungkar itu pun mengetahui hal tersebut baru-baru ini seusai rumahnya dipasang plang penyitaan oleh bank karena Fatur menunggak membayar pinjaman.

"Jadi, banknya kami somasi dan kami adukan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," tutur Zakir.

BACA JUGA: 3 Berita Artis Terheboh: Cassandra Angelie Tak Suka Pria Arab, Tante Ernie Minta Ini

Zakir pun mencurigai ada oknum lain di balik dugaan kasus pemalsuan dokumen. Sebab ada ditemukan kejanggalan di dalam kasus tersebut.

Mulai dari pihak bank yang menyetujui pengajuan kredit tanpa kehadiran Irwansyah sampai kelengkapan dokumen pengajuan kredit, sementara aktor 36 tahun itu tak pernah bertemu dengan pihak bank.

"Lho, kok bisa dilelang orang tidak pernah kredit. Nah, itu yang kemudian kami anggap janggal," ucap Zakir.

Atas alasan tersebut pula pihak Irwansyah meminta kepada OJK untuk mengusut tuntas masalah yang merugikan kliennya tersebut.

"Makanya saya minta ke OJK untuk menulusuri ya, praktik seperti ini bisa berbahaya, orang yang tercantum sebagai debitur, tetapi sebenarnya tidak pernah meminjam uang," kata Zakir.

Sebelumnya, Irwansyah melaporkan adiknya, Hafiz Faturahman ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 19 November 2021.

Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/2345/XI/2021/RJS/PMJ. Hafiz Fatur dilaporkan dengan Pasal 263 KUHP atas dugaan pemalsuan. (mcr7/jpnn)


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler