Gegara Video Pamer Dada dan Kemaluan, Siskaeee Terancam 12 Tahun Penjara

Selasa, 07 Desember 2021 – 21:09 WIB
Wakapolda dan Kasubag Humas Polda DIY dalam konferensi pers pengungkapan kasus Siskaeee, Selasa (7/12). Foto: Humas Polres Kulon Progo.

jpnn.com, YOGYAKARTA - Polda DIY sudah menetapkan Siskaeee alias FCN (23) sebagai tersangka kasus konten pornografi di Bandara Yogyakarta International Airport.

Atas perbuatannya, pemilik akun @siskaeee_ofc di Twitter itu dijerat UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

BACA JUGA: Ternyata, Ini Motif Siskaeee Membuat Video Asusila, Ada Soal Uang

Siskaeee juga akan disangkakan UU Nomor 19 tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sebab, Siskaeee secara terbukti membuat dan mendistribusikan konten-konten yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1).

BACA JUGA: Polisi Ungkap Barang Bukti dari Indekos Siskaeee, Jangan Kaget!

Siskaeee terancam penjara maksimal selama 12 tahun dan diharuskan membayar denda hingga Rp 6 miliar.

Dirreskrimsus Polda DIY AKBP Roberto GM Pasaribu mengatakan motif pelaku membuat konten pornografi adalah untuk memenuhi kepuasan seksual dan mendapatkan penghasilan.

BACA JUGA: Awalnya Takut Disentuh Billy Syahputra, Maria Vania: Enak, Sih!

"Itu dilakukan secara sadar pada 18 Juli 2021 di Bandara YIA," kata AKBP Roberto, Selasa (7/12). (mcr25/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : M. Syukron Fitriansyah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler