Siapa sangka kecerdikan Darren pada Minggu malam lalu berbuntut masalah. Sersan polisi Anthony Frangioni yang saat itu tengah berpatroli tak senang. Darren pun ditangkap dengan tuduhan menggunakan fasilitas umum di luar jam operasional.
Sebagai gelandangan denda USD 500 atau sekitar Rp 4,7 juta, tentu tak bisa dibayar Darren. Penjara akhirnya jadi tempat tinggal berikutnya. Seperti diberitakan cnet, Darren kemudian dihadapkan ke pengadilan dengan dakwaan pencurian.
Namun begitu disidang, malah hakim Charles Williams yang kebingungan. Pasalnya tak ada dasar hukum untuk menjerat terdakwa sebab siapapun berhak ngecas apalagi di tempat umum seperti taman kota.
Semua taman di kota yang masuk dalam negara bagian Florida tersebut, dilengkapi tempat ngecas gratis dan tanpa batas waktu. Tunawisma setempat memiliki handphone dengan alasan agar bisa berkomunikasi dengan keluarga, sekaligus menelepon nomor darurat 911 jika mendapat kesulitan. Kasus yang dialami Darren sempat bergulir menjadi tuduhan diskriminasi dari aparat hukum terhadap golongan tak mampu. Tak jelas apakah Anthony Frangioni dikenai sanksi karena menangkap Darren. (pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kuwait Masuk Rekor Guinness Berkat Kembang Api
Redaktur : Tim Redaksi