Gelandangan Juga Punya Hak Pilih di Pemilu 2014

Jumat, 18 Januari 2013 – 22:43 WIB
JAKARTA – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman, memastikan para gelandangan memiliki hak pilih dalam Pemilu 2014 mendatang. Ini dimungkinkan dengan adanya Daftar Pemilih Khusus, di luar Daftar Pemilih Tetap (DPT).

“Ya tentu mereka (gelandangan, red) memiliki hak pilih yang sama. Mereka bisa dimasukkan dalam kategori masyarakat yang tidak punya identitas,” katanya di sela-sela diskusi yang digelar Komunitas Jurnalis Peduli Pemilu (KJPP) di gedung KPU Jakarta, Jumat (18/1).

Namun menurut Arief, tidak semua gelandangan bisa memilih. Hanya mereka yang memenuhi persyaratan yang dimungkinkan, sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.

“Jadi tetap harus memenuhi syarat. Yaitu harus berusia 17 tahun ke atas. Selain itu juga harus sehat jasmani dan rohani. Kalau menderita gangguan kejiwaan kan tidak mungkin dimasukkan,” katanya.

Para gelandangan ini nantinya masuk kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK), yang memang berfungsi mengakomodasi orang-orang yang tidak mempunyai identitas.

Hanya saja dalam penetapan DPK, Arief mengakui terdapat kelemahan. Sebagaimana diketahui, pencetakan surat suara dilakukan berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan penambahan 2,5 persen guna mengantisipasi adanya pemilih yang tidak memiliki identitas.

Artinya untuk DPK dibatasi maksimal 2,5 persen dari DPT. “Nah kalau pemilih khusus melampaui 2,5 persen bagaimana? Sementara logistik sudah selesai dibuat. Jadi ini menurut saya merupakan salah satu kelemahan,” ujarnya. Meski begitu, KPU akan segera mencarikan jalan keluar. (gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... JK Masih Malu-malu Soal Pencapresan

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler