Gelapkan 5 Kg Sabu, Polisi Diganjar 34 Bulan

Kamis, 14 Februari 2013 – 13:51 WIB
TEMBILAHAN – Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan, menjatuhkan hukuman kepada dua anggota Polsek Kemuning, Briptu Oloan Aruan dan Brigadir Bunayar masing-masing pidana kurungan penjara selama 34 bulan atau 2 tahun 10 bulan. Keduanya terlibat dalam kasus penggelapan barang bukti (BB) sabu-sabu sebanyak 5 Kg.

Vonis yang dijatuhkan pada kedua terdakwa ini lebih ringan dari tuntutan jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya di tuntut masing-masing 4 tahun. Dalam amar putusan yang dibacakan hakim ketua Dedy Hermawan, terdakwa terbukti bersalah dan melanggar hukum dengan menggelapakan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 5 Kg.

“Dari hasil tangkapan sebanyak 15 Kg sabu-sabu tersebut 7 Kg-nya sudah berganti dengan garam. Diduga hal itu sengaja dilakukan para terdakwa untuk kepentingan lain,” Dedy Hermawan membacakan amar putusan seperti dilansir Riau Pos, Kamis (14/2).

Vonis yang dibacakan majelis hakim mendapat tanggapan dari kuasa hukum terdakwa, Yusmar Haryanto. Dirinya merasa tidak puas dan masih pikir-pikir terhadap vonis tersebut. Yusmar menilai hakim dan JPU tidak dapat membuktikan dimana tertukarnya lima bungkus sabu seberat 5 Kg.

"Yang jelas kita tidak puas dan masih pikir-pikir," katanya singkat.

Usai persidangan terdakwa Oloan Aruan yang mengenakan baju kemeja hitam dan Bunayar yang mengenakan kemeja motif belang, langsung digiring masuk kedalam mobil tahanan kejaksaan Ngeri tembilahan, untuk di bawa ke Lembaga Pemasayarakat (LP) Kelas II Tembilahan

Sekedar mengingatkan kedua terdakwa telah disangkakan dengan menggelapkan bb sabu sebanyak 5 Kg. Sat kejadian mereka bertugas sebagai anggota Polsek Kemuning Polres Inhiil. Dalam sebuah oprasi saat itu, di perbatasan Riau-Jambi, pelaku berrhasil menangkap dua kurir narkoba dengan membawa 15 Kg jenis sabu.(6/fuz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jual Dua ABG, Seorang Wanita Diamankan

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler