Tersangka Mulyadi, akhirnya ditahan penyidik Unit Pidum pimpinan Ipda Fetra Alberd, usai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 11.00 WIB, Jumat (13/7). Informasi yang dihimpun, kasus itu berawal salah seorang nasabah bernama Hendra (30), menyuruh pekerjanya, Suparman (51), untuk menabungkan uang Rp34 juta ke bank tersebut, Rabu (11/7).
Uang itu dimasukkan dalam dua kantong hitam, masing-masing berisi uang Rp19 juta dan Rp15 juta, dilengkapi dua buku tabungan dan slip setoran. Suparman sempat antre lantaran saat itu suasana bank sedang ramai nasabah, tak lama dia dihampiri tersangka Mulyadi menawarkan jasa membantu menyetorkan uang tersebut. Merasa kenal dan sudah beberapa kali menitipkan setoran kepada tersangka, Suparman menitipkan lagi uang setoran itu dengan janji bukti setoran akan diserahkan tersangka pada sore harinya.
Oleh tersangka uang tersebut hanya disetorkan yang bungkusan Rp19 juta oleh tersangka, yang bungkusan Rp15 juta digelapkannya. Atas kejadian itu, korban Hendra melaporkannya ke polisi. ”Kasus itu terungkap, saat teller bank hanya menerima uang setoran nasabah melalui tersangka Rp19 juta, tapi mendapati slip setoran ada dua, masing-masing Rp19 juta dan Rp15 juta,” terang Kapolres Pagaralam AKBP Abi Darrin SH, melalui Kasat Reskrim AKP Indarmawan SH, kepada wartawan.
Atas kecurigaan itu, lanjut Indarmawan, sang teller melapor pada pimpinannya. Kemudian korban (Hendra) ditelpon untuk datang ke bank guna menjelaskan jumlah uang yang ditabungkannya. Kemudian diketahuilah yang akan disetorkan sebenarnya Rp34 juta. ”Uang yang disetor ke teller, hanya Rp19 juta. Sisanya Rp15 juta, tidak disetorkan sama sekali oleh tersangka. Tersangka sudah kami tahan, saat ini masih menjalani pemeriksaan,” pungkas Indarmawan. (ald/ce3)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Donatur Penembak Polisi Tertangkap
Redaktur : Tim Redaksi