Gelapkan Uang Rp1,2 Miliar, Mbak Ferianti Akhirnya Ditangkap di Binjai

Rabu, 09 September 2020 – 19:44 WIB
Seorang wanita diamankan Polsek Binjai karena melakukan penipuan sebesar Rp 1,2 miliar. Foto: ANTARA/HO

jpnn.com, BINJAI - Deni Ferianti Manda Sari, 37, pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan uang sebanyak Rp1,2 miliar akhirnya ditangkap personel Polsek Binjai.

Warga Gang Saudara Pasar 5,5 Tandem Hulu II, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Sumut, itu ditangkap berdasarkan laporan Thiam Soen warga Jalan Pancing No 46 Kelurahan Medan Estate.

BACA JUGA: Pulang dari RS, Satu Keluarga Kaget Lihat Mbak SWR Nekat Berbuat Terlarang di Rumah

Hal itu disampaikan Kasubag Humas Polres Binjai AKP Siswanto Ginting, di Binjai, Rabu.

Sebelumnya personel Reskrim Polsek Binjai mendapat informasi bahwa pelaku penipuan dan penggelapan uang itu tengah berada di rumah.

BACA JUGA: Tim Forensik Temukan Fakta Baru Terkait Kasus Mahasiswi Digantung Kekasih di Ventilasi

“Kami meringkus tersangka di rumahnya,” ujarnya.

BACA JUGA: Gara-gara Tak Izin Nginap di Rumah Ortu, Mbak Citra Diamuk Sang Suami, Begini Jadinya

BACA JUGA: Detik-detik Perampokan SPBU Kiaracondong Bandung, Lihat Aksi Pelaku Pakai Golok

Saat itu petugas mendapati pelaku sedang duduk di dalam rumah dan kemudian personel mengamankan pelaku ke Mako Polsek Binjai untuk di mintai keterangan lebih lanjut.(antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler