jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penetapan ekspor benih lobster atau benur.
Selain itu, KPK juga menetapkan enam tersangka lainnya hasil operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (25/11) dini hari tersebut.
BACA JUGA: Ngabalin Mengaku Kagum dengan Menteri Edhy Prabowo, Kok Bisa?
Menurut Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, pihaknya memiliki cukup bukti untuk menjerat Menteri Edhy sebagai tersangka penerima suap.
Selain itu, ada lima orang lainnya yang juga menjadi tersangka penerima suap, yakni dua staf khusus Edhy di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) masing-masing Safri (SAF) dan Andreau Pribadi Misanta (APM); pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi (SWD); staf istri Menteri KKP Ainul Faqih (AF); dan swasta bernama Amiril Mukminin (AM).
BACA JUGA: Lihat, Menteri Edhy Sudah Pakai Rompi Tahanan KPK dan Diborgol
Adapun satu orang lainnya bernama Suharjito menjadi tersangka pemberi suap. Suharjito merupakan direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP).
"KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait dengan perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020," kata Nawawi dalam jumpa pers di kantornya jelang tengah malam tadi.
BACA JUGA: Info dari Arief Poyuono: Ingat, Menteri Edhy Adalah Orang Dekat Prabowo
Nawawi menambahkan, semula KPK menangkap 17 orang dalam OTT pada Rabu (25/11) dini hari. OTT itu digelar di sejumlah lokasi, antara lain Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang Selatan, Depok, dan Bekasi.
Selain Edhy dan enam orang lain yang kini menjadi tersangka, pihak lain yang ikut terjaring KPK ialah anggota DPR dari Gerindra Iis Rosita Dewi, Dirjen Perikanan Tangkap KKP M Zaini, Dirjen Budi Daya Perikanan KKP Slamet Soebijakto, Humas KKP Desri, perwakilan PT PLI bernama Dipo, serta swasta dari PT ACK Deden Deni.
Selanjutnya, KPK menjerat Suharjito selaku tersangka pemberi dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun Edhy dan lima orang lainnya yang menjadi tersangka penerima suap dijerat dengan Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Namun, ada dua tersangka yang saat ini masih diburu KPK, yakni Amiril Mukminin dan Andreau Pribadi Misanta.
"Dua orang tersangka saat ini belum dilakukan penahanan dan KPK mengimbau kepada dua tersangka, yaitu APM dan AM untuk dapat segera menyerahkan diri," jelas Nawawi.(tan/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga