jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap aparat institusi peradilan melalui operasi tangkap tangan (OTT), Senin (21/8). Tangkapan tim dari Deputi Penindakan KPK kali ini adalah panitera di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Sumber JawaPos.Com di KPK mengungkapkan, OTT itu terkait transaksi suap dalam penanganan perkara di PN Jaksel. “Kasus perdata,” tutur sumber itu.
BACA JUGA: Pansus Angket Curigai OTT KPK di PN Jaksel
Dalam rangka mengamankan perkara itu, ada pengacara yang menyogok panitera. Total komitmen untuk sogokan adalah Rp 750 juta.
Sedangkan dalam OTT itu KPK mengamankan barang bukti Rp 300 juta. Sedangkan tanda jadi transaksi suap tidak dilakukan secara tunai.
BACA JUGA: OTT KPK di PN Jaksel Jaring Hakim, Panitera dan Pengacara
Sumber itu menyebut suap dilakukan melalui transaksi perbankan. “Kirim uangnya via transfer, '' paparnya.
Sebelumnya, KPK dikabarkan telah menangkap T beserta seorang hakim dan seorang pengacara. Namun, Juru Bicara PN Jaksel Made Sutrisna punya keterangan lain.
BACA JUGA: KPK Akui Tangkap Penegak Hukum Lagi Lewat OTT
Menurut Made, hanya ada dua orang dari PN Jaksel yang dibawa KPK. “Satu oknum panitera pengganti, satunya pesuruh. Sampai sekarang saya belum tahu kasusnya apa,'' kata Made.(wnd/JPC)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK OTT Lagi, Ciduk Pria Berinisial T
Redaktur & Reporter : Antoni