jpnn.com, PNOM PENH - Pengadilan Kamboja menjatuhkan hukuman penjara terhadap tiga orang, termasuk seorang jenderal polisi, selama lebih dari setahun karena melanggar pembatasan COVID-19 dengan menghadiri pesta, kata seorang pejabat pengadilan, Jumat (30/4).
Jenderal polisi tersebut, Mayor Jenderal Polisi Ung Chanthuok yang adalah wakil kepala staf kepolisian nasional, dijatuhi hukuman 12 bulan penjara pada Kamis (29/4) karena pesta yang ia selenggarakan awal bulan ini.
BACA JUGA: Tolak Jenderal Myanmar di KTT ASEAN, Almisbat Gelar Aksi, Tiga Aktivisnya Berurusan dengan Polisi
Dua orang lainnya yang menghadiri pesta tersebut dihukum 18 bulan penjara.
Mayjen Ung Chanthuok sendiri dipecat setelah ia ditangkap.
BACA JUGA: Tok Tok Tok! Sebegini Vonis Djoko Tjandra Penyuap 2 Jenderal Polisi dan Jaksa Pinangki
Kuch Kimlong, wakil jaksa dari Pengadilan Kota Phnom Penh, mengatakan ketiganya juga didenda masing-masing USD 1.250 (sekitar Rp18 juta).
Hukuman terhadap ketiga orang itu, berdasarkan undang-undang ketat yang disahkan pada Maret tahun ini oleh parlemen Kamboja, termasuk yang terberat sejauh ini
BACA JUGA: Bersilaturahmi dengan BRI, Jenderal Listyo Minta Kesejahteraan Polisi
UU tersebut mengatur pemberian berbagai hukuman, yang mencakup penjara tiga tahun bagi pelanggar aturan karantina serta 10 tahun bagi siapa pun yang meninggalkan fasilitas perawatan saat terinfeksi, atau dengan sengaja menyebarkan COVID-19.
Kamboja sedang bergulat menangani lonjakan infeksi virus corona, yang jumlah total kasusnya melonjak --dari sekitar 500 menjadi 12.641 sejak akhir Februari, termasuk semua 91 kematiannya.
Ibu kota negara itu sedang menerapkan pembatasan sosial yang ketat. Para warga dilarang meninggalkan rumah dan beberapa mengeluh kelaparan karena tidak punya pendapatan sementara distribusi bantuan makanan juga tidak memadai.
Kepolisian Kamboja pekan lalu membela diri terkait penangkapan dan pemukulan --terhadap para pelanggar pembatasan tersebut-- dengan tongkat rotan.
Kepolisian mengatakan tindakan itu diambil dengan tujuan untuk menyelamatkan nyawa. (ant/dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : Adil