Gelar Rakor, Kemendagri Dukung Percepatan Transformasi Digital & Pertanggungjawaban Keuangan Daerah

Jumat, 07 Juni 2024 – 22:27 WIB
Plh Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Horas Maurits Panjaitan. Foto: Dokumentasi Humas Kemendagri

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktor Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, yang dirangkaikan dengan Webinar Series Keuda Update Seri Ke-48 dalam rangka percepatan implementasi penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) pada Pemerintah Daerah (Pemda).

Adapun kegiatan ini berlangsung secara hybrid di Orchardz Hotel Jayakarta, pada Kamis, (30/5).

BACA JUGA: Kemendagri Genjot Realisasi APBD TA 2024 Lewat Implementasi KKPD

Pelaksana harian (Plh) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan mengatakan acara ini penting dan strategis guna menyamakan dan mempersatukan persepsi serta pandangan dalam rangka meningkatkan daya saing Indonesia dengan memperkuat digitalisasi sistem pelayanan publik, melalui percepatan implementasi Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) pada Pemerintah Daerah (Pemda).

Hal ini sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo saat peluncuran teknologi pemerintahan (Government Technology/GovTech) Indonesia bernama INA Digital dalam acara Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Summit 2024 di Istana Negara, Jakarta, pada Senin, 27 Mei 2024.

BACA JUGA: 232 Pelari Asing dari 32 Negara Bakal Meriahkan BTN Jakarta International Marathon 2024

“Sesuai dengan Arahan Presiden pada acara SPBE Summit 2024 dan Peluncuran Govtech Indonesia, ada beberapa poin yang disampaikan untuk transformasi digital sesuai Perpres 82 Tahun 2023 antara lain memperkuat tata kelola Transformasi Digital Pemerintahan, memfasilitasi fokus pada sistem prioritas dan pembentukan "GOVTECH" sebagai kunci percepatan dan keberlanjutan,” jelas Maurits.

"Target Transformasi Digital, berupa Layanan Publik Terintegrasi dan Pembangunan Infrastruktur Publik Digital (DPI), yang salah satunya telah terbangun adalah sistem pembayaran digital antara lain penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah," imbuhnya.

BACA JUGA: CEO Indodax: Peran Presiden Dalam Membentuk Kebijakan Terkait Aset Digital Sangat Penting

Oleh karena itu, Maurits menekankan agar pemerintah daerah (Pemda) menggunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) agar penggunaan anggaran belanja lebih efektif dan efisien.

Hal ini penting diimplementasikan guna mengakomodasi dinamika kebijakan dan SPBE dalam pengelolaan keuangan daerah sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020.

"Adapun penggunaan KKPD tersebut bertujuan untuk memberikan kemudahan, efisiensi biaya administrasi. Kedua, fleksibilitas, kemudahan dan jangkauan pemakaian secara luas termasuk untuk belanja secara elektronik. Ketiga, meningkatkan keamanan bertransaksi. Keempat, mengurangi Cost of Fund/idle cash. Kelima, mengurangi potensi fraud dari transaksi tunai. Keenam, memudahkan pejabat pelaksana APBD untuk belanja barang/jasa melalui e-payment dalam mendukung percepatan penggunaan Produk Dalam Negeri," tutur Maurits.

Pemda juga diharapkan mendukung peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan melakukan percepatan.

Caranya, sambung Maurits dengan mewajibkan pemda menetapkan target penggunaan produk dalam negeri paling sedikit 40 persen nilai anggaran belanja barang/jasa dalam APBD, mengutamakan produk UMK dan Koperasi dari hasil produk dalam negeri. Kemudian, mengalihkan proses pengadaan secara manual menjadi transaksi melalui katalog elektronik lokal dan toko daring.

"Sesuai dengan arahan Bapak Presiden bahwa dibutuhkan adanya percepatan Digitalisasi untuk peningkatan produk dalam negeri serta produk mikro, kecil, dan koperasi. Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah agar pembelian produk-produk tersebut dapat tayang dalam katalog elektronik maupun pada toko daring," papar Maurits.

Selain itu, Maurits juga meminta pemda untuk melibatkan UMKM dalam mengisi rantai pasok produksi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) misalnya di sektor industri otomotif dan telekomunikasi. Hal ini dikarenakan produk-produk UMKM tidak kalah dengan produk negara lain dari sisi harga dan kualitas.

“Prioritaskan belanja barang dan modal pada produk dalam negeri. Pastikan semua program bansos disalurkan tepat waktu dan sasarannya juga tepat, hilirisasi industri, infrastruktur energi terbarukan hingga ekonomi hijau, jangan kehilangan fokus di bidang ini,” seru Maurits.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler