Gelar Rapid Test Corona, LPSK Pastikan Kesehatan Pegawai

Senin, 20 April 2020 – 18:31 WIB
LPSK. Foto: dok jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menggelar rapid test untuk mendeteksi kemungkinan adanya pegawai yang terpapar Covid-19.

Rapid test dilaksanakan secara bertahap selama dua hari, Senin-Selasa, 20-21 April 2020, di ruang medis LPSK.

BACA JUGA: Lihat, Bu Wakil Wako di Depan Rumah ODP Positif Corona Berdasar Rapid Test

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan pelaksanaan rapid test sebagai tanggung jawab lembaga untuk mengecek kondisi kesehatan pegawai.

Sebab, meski dalam situasi pandemi Covid-19 seperti sekarang, layanan perlindungan saksi dan korban terus berjalan.

BACA JUGA: 47 TKI yang Ditangkap di Pelabuhan Tikus Menjalani Rapid Test, Hasilnya?

“Masih ada pegawai kita yang harus bekerja, termasuk para pimpinan,” tegas Hasto di Jakarta, Senin (20/4).

Sekretaris Jenderal LPSK Noor Sidharta menjelaskan, pelaksanaan rapid test bertujuan untuk mendeteksi pegawai yang masuk dalam klasifikasi rentan.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Nasib Perawat PPPK, Kaesang Minta Maaf, Demo Buruh 30 April

Klasifikasi rentan dimaksudkan karena meski dalam kondisi work from home, masih ada sejumlah pegawai LPSK yang tetap melaksanakan tugasnya melakukan perlindungan terhadap saksi dan korban.

“Sesuai instruksi pemerintah, kami uga berlakukan work from home, tetapi ada pegawai yang tetap melaksanakan tugas sehingga masuk dalam klasifikasi rentan. Sebagai perlindungan, kami fasilitasi pelaksanaan rapid test untuk mendeteksi, apakah mereka telah terpapar Covid-19 atau tidak,” ujar Sidharta di Jakarta, Senin (20/4).

Selain pegawai yang melaksanakan tugas lapangan dalam konteks perlindungan saksi dan korban, LPSK juga memasukkan pegawai yang berusia di atas 50 tahun dalam klasifikasi rentan.

“Kami menyiapkan sebanyak 200 alat rapid test. Diharapkan melalui rapid test ini, kamia dapat mendeteksi sedini mungkin jika ada pegawai yang terpapar Covid-19,” katanya.

Menurut Sidharta, jika dari rapid test tersebut diperoleh hasil positif, tidak serta merta bahwa pegawai yang bersangkutan telah terpapar Covid-19.

Bagi yang rapid test-nya terindikasi positif, yang bersangkutan kemudian akan dirujuk ke rumah sakit untuk melakukan tes PCR. Sebab, hasil tes PCR dianggap lebih akurat karena langsung menyasar kepada Covid-19. (boy/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler