jpnn.com - PADANG - Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Padang, Sumatera Barat menggeledah kamar hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP). Penggeledahan dilakukan untuk mengantisipasi peredaran barang terlarang di lingkungan penjara.
"Penggeledahan dilakukan di kamar WBP secara acak untuk mengantisipasi peredaran barang terlarang seperti HP, narkoba dan lainnya," kata Kepala Lapas Padang Era Wiharto di Padang, Senin.
BACA JUGA: Geger Penemuan Mayat Laki-Laki di Kamar Hotel Kebayoran Baru, Polisi Langsung Bergerak
Dia menyebutkan dari penggeledahan itu, petugas menemukan sejumlah barang terlarang, di antaranya gawai, ponsel, kabel colokan, parfum, charger, dan lainnya.
"Barang temuan tersebut langsung disita oleh petugas untuk selanjutnya dilakukan pemusnahan. Tidak ditemukan barang berupa narkoba," jelasnya.
BACA JUGA: Lapas Tulungagung Tes Urine Warga Binaan dan Sipir, Hasilnya?
Era menyayangkan masih adanya temuan barang terlarang itu, pasalnya sejauh ini tindakan pengawasan sudah dilakukan semaksimal mungkin.
“Kami juga telah menerapkan alat pendeteksi metal di pintu untuk mengawasi barang titipan yang masuk ke dalam lapas," jelasnya.
BACA JUGA: Puluhan Warga Binaan Lapas Sibolga Dites Urine, Hasilnya?
Menurutnya, temuan itu tentu akan menjadi catatan untuk dievaluasi pihaknya bagaimana barang terlarang itu bisa sampai ke dalam lingkungan lapas.
"Kami akan melakukan pemeriksaan secara internal untuk mendalami kejadian ini. Jika ada oknum yang bermain, akan dikenakan sanksi tegas sesuai aturan," jelasnya.
Era mengatakan pengawasan akan terus ditingkatkan ke depannya untuk mengantisipasi barang terlarang masuk ke dalam Lapas Padang.
"Kepada para pegawai juga senantiasa kami ingatkan agar tidak melakukan perbuatan terlarang. Untuk oknum-oknum yang terbukti ada sanksi tegas yang menunggu," jelasnya.
Pada bagian lain, selain menggeledah kamar hunian, pihak Lapas Padang juga melakukan tes urine mendadak bagi 102 narapidana bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumbar. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi