Geledah Rumah Hercules, Polisi Temukan Bukti Penting

Kamis, 22 November 2018 – 22:36 WIB
Hercules. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Tim dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat menggeledah kediaman tersangka kasus pengerusakan dan pendudukan lahan, Hercules Rosario Marshal di Kompleks Kebon Jeruk Indah, blok E 12 A, Kembangan, Jakarta Barat, Kamis (22/11) dini hari.

Kasatreskrim Polres Metro Jakbar AKBP Edi Suranta Sitepu mengatakan, dalam penggeledahan itu, pihaknya menyita surat kuasa dari seseorang berinisial HM pada Hercules untuk mengambil alih lahan PT Nila Alam yang ada di Kalideres, Jakbar.

BACA JUGA: Hercules Pimpin Langsung Penyerangan di Ruko Kalideres

Menurut dia, surat kuasa itu adalah bukti penting dalam penyelidikan yang mereka lakukan.

"Kami mendapatkan surat kuasa lapangan. Surat kuasa lapangan ini tentunya sangat penting bagi penyidik," ujar dia kepada wartawan, Kamis.

BACA JUGA: Polisi Jerat Hercules Lagi, Ini Sebabnya

Dia mengakui, Hercules dan keluarganya sangat kooperatif. Pihak kepolisian tidak dihalang-halangi saat melakukan penggeledahan tersebut.

Salah satu preman terkenal di Jakarta itu juga mengakui memimpin 60 preman untuk melakukan pendudukan di kawasan Kalideres, Jakarta Barat 8 Agustus 2018.

BACA JUGA: Polres Metro Jakbar Tangkap Hercules

“Yang bersangkutan cukup kooperatif dan mengakui semua perbuatannya," kata Edi.

Perwira menengah ini menambahkan, mulai hari ink Hercules resmi ditahan di Markas Polres Jakarta Barat. Polisi pun akan melengkapi berkas agar kasus bisa segera dilimpahkan ke Kejaksaan kemudian dibawa ke meja hijau.

“Sudah ditahan dan sedang pemberkasan,” tegas dia. (cuy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler