jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu melakukan penggeledahan di ruang kerja dan rumah Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana. Penggeledahan yang dilakukan di ruangan kerja dan rumah politikus Partai Demokrat itu merupakan bagian dari proses penyidikan kasus dugaan peneriman hadiah di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan tersangka mantan Sekretaris Jenderal ESDM, Waryono Karno.
Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan, penggeledahan di ruang kerja dan rumah Sutan merupakan salah satu cara yang dilakukan KPK untuk mengembangkan kasus itu. Dari penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah dokumen.
BACA JUGA: Hajriyanto Anggap MK Tak Yakin dengan Putusan Pemilu Serentak
"Dari penjelasan penyidik, dokumen yang disita dari kantor dan rumah beberapa pihak cukup penting untuk proses penyelesaian penyidikan tersangka WK (Waryono Karno)," kata Johan di KPK, Jakarta, Kamis (23/1).
Johan menambahkan, dokumen merupakan suatu alat bukti. Namun, dia tidak bisa memastikan apakah dokumen yang ditemukan di rumah dan ruang kerja Sutan bisa menjadi alat bukti untuk menjerat tersangka lain.
BACA JUGA: Putusan Kasasi Diabaikan, Wibawa MA Dipertaruhkan
Ketika disinggung soal kemungkinan Sutan bakal jadi tersangka, Johan tak membantahnya. Namun, kata dia, hal itu sangat tergantung dari alat bukti yang dimiliki KPK.
"Sepanjang ditemukan dua alat bukti yang cukup ditemukan seseorang itu terlibat siapapun bisa dijadikan tersangka. Sampai hari ini belum ada kesimpulan pihak lain terlibat," tandasnya.
BACA JUGA: Akui Adik Atut Pernah Beli Motor Harley
Seperti diberitakan, KPK pernah menggeledah ruang kerja Sutan di Gedung Nusantara 1 lantai 9 Gedung DPR dan rumah Sutan di Jalan Sipatahunan, Villa Duta Bogor terkait kasus dugaan penerimaan hadiah yang menjerat Waryono.
Hari ini, KPK melakukan pemeriksaan terhadap Sutan sebagai saksi untuk Waryono. Usai diperiksa, Sutan mengaku dicecar mengenai pembahasan anggaran di ESDM.(gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tuding MNC Group Sudah Jadi Alat Propaganda Politik
Redaktur : Tim Redaksi