BANGKEP – Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam jajaran pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) Provinsi Sulawesi Tengah dianggap sangat berani melakukan pelanggaran tindak pidana. Mereka tidak pernah berkaca dengan kasus PNS fiktif yang menggiring Alfiah, staf pencetak daftar gaji sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kini, muncul kasus baru dengan modus penggelembungan total gaji pegawai melibatkan staf pembantu bendahara di bagian keuangan Setda Kabupaten Bangkep yang melibatkan Adrin. Kasus pengelembungan gaji yang menimbulkan kerugian negara mencapai Rp400 juta dan kini sedang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkep.
Kepala Kejari Bangkep, Ranu Indra SH MH yang dihubungi melalui telepon Rabu (7/3) membenarkan, adanya kasus penggelembungan gaji pegawai yang mencapai Rp400 juta lebih. Kasus yang melibat pembantu bendahara di bagian keuangan Setda Bangkep itu, telah memasuki tahap penyidikan. Tersangkanya adalah Adrin.
Kajari Bangkep menilai, pelaku penggelembungan gaji pegawai dianggap sangat berani melakukan sebuah tindakan yang sangat bertentangan dengan hokum yang berlaku. Yang bersangkutan sebenarnya mengetahui terhadap apa yang dilakukannya adalah sebuah kesalahan dan pelanggaran yang bisa berefek terhadap hukum.
Namun, Adrin tetap melakukan perbuatan pidana karena tersangka beranggapan tidak pernah diketahui atau terungkap untuk kemudian diproses hukum. Anggapan yang bersangkutan ternyata meleset, karena yang bersangkutan harus diperhadapkan dengan hukum yang bakal menyeretnya ke meja hijau.
Modus penggelembungan gaji pegawai dilakukan tersangka dengan menambah total gaji pegawai yang telah diperiksa oleh atasannya. Tersangka juga membuat stempel palsu dan daftar gaji ganda dengan harapan bisa mengelabui orang lain, sehingga niat untuk mendapatkan uang dari hasil penggelombungan gaji bisa tercapai. Setelah gaji pegawai dicairkan, sisa gaji yang penggelembungan dipakai secara pribadi.
Dengan demikian kata Kajari, gaji pegawai yang sesungguhnya tidak mengalami perubahan, semua pegawai tetap menerima gaji sesuai nilai yang telah ditetapkan. Dengan cara itu, para pegawai tidak mengetahui adanya tindakan korupsi yang dilakukan Andri, karena nilai gaji pegawai tidak mengalami kekurangan.
Kajari mencontohnya, jika total gaji pegawai dalam satu unit kerja sebesar Rp30 juta, tersangka menambah atau menggelombungkan total gaji itu menjadi Rp45 juta. Dan tindakan penggelombungan gaji itu dilakukannya hampir selama 1 tahun sejak 2010 hingga terungkap pada September 2011 yang lalu. Akibatnya, kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.(rd)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Nelayan Aceh Tolak Kenaikan BBM
Redaktur : Tim Redaksi