Gemasuap Desak KPK Perjelas Status Hukum MLN

Jumat, 14 Juni 2024 – 12:27 WIB
Gerakan Masyarakat Sumatera Utara Anti-Korupsi (Gemasuap) menggelar aksi di depan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (13/6/2024). Foto: source for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Gerakan Masyarakat Sumatera Utara Anti-Korupsi (Gemasuap) menggelar aksi di depan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (13/6/2024).

Mereka mempersoalkan status saksi Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Sumatera Utara M Lokot Nasution (MLN) yang masih mengambang dan tak kunjung ditingkatkan menjadi tersangka.

BACA JUGA: Guru Besar Soroti Pemeriksaan Saksi Kasus DJKA Lokot Nasution oleh KPK

"KPK harus segera menetapkan status tersangka Lokot Nasution dalam kasus dugaan korupsi proyek jalur kereta api di Kementerian Perhubungan," kata Koordinator Aksi Gemasuap, Anwar Siregar dalam orasinya.

Diketahui, KPK telah memeriksa MLN sebagai saksi kasus korupsi proyek jalur kereta api di Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Tahun 2017-2018.

BACA JUGA: Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Panggil Ketua DPD Demokrat Sumut Lokot dan Pihak PT WIKA

Seusai diperiksa selama 11 jam, Selasa (27/2/2024) lalu, MLN yang kini calon anggota DPR RI terpilih dari Daerah Pemilihan Sumut I itu berlari-lari kecil menghindari kejaran wartawan hingga ke jalan raya.

Setelah itu, tak jelas kapan MLN akan diperiksa KPK lagi. Status MLN pun masih mengambang.

BACA JUGA: KPK Tetapkan 13 Tersangka Baru Kasus DJKA, Apa Termasuk MLN?

Pada Rabu (5/6/2024) lalu KPK memang mengumumkan 13 tersangka baru dalam kasus tersebut. Namun, Ali Fikri, Juru Bicara KPK saat itu enggan mengungkap identitas 13 tersangka baru tersebut.

Dan dari inisial 13 nama yang kemudian beredar di media massa, tak ada inisial nama MLN. Sebab itu, Gemasuap berunjuk rasa mendesak agar KPK memperjelas status MLN supaya tidak mengambang.

"Demi kepastian hukum," kata Anwar Siregar.

Setelah berorasi hampir 1 jam lamanya, perwakilan Gemasuap diterima Fajar, petugas Direktorat Pengaduan Masyarakat KPK.

Saat Gemasuap berunjuk rasa, KPK menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Jalur Ganda Cirebon-Kroya Tahun 2017-2020, Yofi Okatrisza sebagai tersangka baru kasus suap di DJKA Kemenhub terkait pembangunan jalur kereta api di wilayah Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jawa-Sumatera. Yofi langsung ditahan.

Sebelumnya, penyidik KPK pada 11 April 2023 melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub.

KPK lantas menetapkan 10 orang sebagai tersangka yang langsung ditahan terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan perbaikan rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi tahun anggaran 2021-2022.

Adapun kisaran suap yang diterima para tersangka sekitar 5-10 persen dari nilai proyek, dengan perkiraan sekitar Rp 14,5 miliar.(ray/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler