Gembong Senjata Rusia Divonis 25 Tahun

Sabtu, 07 April 2012 – 10:01 WIB

NEW YORK- Gembong perdagangan senjata asal Rusia, Viktor Bout, akhirnya divonis 25 tahun penjara oleh Pengadilan New York. Moskow mengecam keputusan itu dan berjanji akan menjadikan isu tersebut prioritas dalam hubungan diplomatiknya dengan Washington. Moskow juga berupaya untuk mengajukan permohonan pemulangan Bout untuk menjalani vonisnya.
   
Hukuman berat kepada pebisnis ilegal berjuluk "pedagang kematian" itu diberikan karena Bout berusaha menjual senjata berat terhadap pemberontak Kolombia yang ingin menyerang para pilot Amerika Serikat. Hakim Shira Scheindlin menyatakan, 25 tahun penjara adil untuk menghukum kejahatan yang dilakukan Bout. Dia juga meminta Bout membayar denda USD 15 juta.
   
Mantan pejabat di era Uni Soviet tersebut diduga sudah berdagang senjata sejak 1990an. Dia bersikukuh membantah tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
   
Viktor Bout, warga negara Rusia, akhirnya diadili tahun lalu, setelah ditangkap di Bangkok, Thailand, pada 2008. Operasi penangkapan tersebut dilakukan setelah informan AS menyamar sebagai anggota pemberontak Kolombia.
   
Vonisnya ditunda dua kali karena pengacaranya meminta waktu untuk menyiapkan diri dan menuduh penyidik melakukan tindakan memalukan karena menjebak tersangka asal Rusia tersebut.
   
Pengacara Bout menyatakan bakal mengajukan banding atas vonis tersebut. "Meski buktinya mengagetkan, penangkapan Bout oleh agen intelijen AS di Thailand, penolakan ekstradisi, semua jelas bernuansa politik dan tidak mengindahkan argumen pengacara serta berbagai pembelaan di semua tingkatan demi melindungi warga Rusia," tulis kementerian luar negeri Rusia.
   
Kementerian Luar Negeri Rusia menambahkan akan mengambil langkah yang diperlukan guna memulangkan Bout. Misalnya, untuk langkah pertama, akan meminta otoritas Amerika agar Bout bisa menjalani hukumannya di Rusia.
   
Dalam persidangan terungkap bahwa Bout sepakat menjual 100 unit misil udara yang bisa ditembakkan dari darat dan mudah dibawa kemana-mana. Dia juga setuju menjual hampir 5.000 pucuk senjata serang AK-47 kepada Pasukan Bersenjata Revolusioner Kolombia (Farc). Kesepakatan itu dibuat di sebuah hotel di Bangkok. "Kita menghadapi musuh yang sama," seru Bout dalam pertemuan tersebut.

Pernyataan Bout itulah yang dijadikan salah satu bukti jaksa penuntut. Jaksa mengatakan bahwa sejumlah informan AS mengatakan kepada Bout bahwa senjata tersebut akan digunakan untuk menyerang pilot-pilot AS yang membantu pemerintah Kolombia.
   
Namun dalam persidangan Kamis (5/4) waktu New York, Bout membantah tuduhan tersebut dan menyebut bukti itu bohong. "Saya tidak pernah berniat membunuh siapapun. Orang-orang ini (informan) tahu apa yang sebenarnya. Mereka akan hidup dengan kebenaran. Tuhan memaafkan kalian. Kalian akan menjawab dihadapanNya, tidak kepadaku," tukasnya.
   
Istru Bout, Alla, kemudian menggambarkan bahwa vonis tersebut adalah kemenangan bagi suaminya. Karena hanya vonis itulah hukuman teringan yang mungkin dijatuhkan kepadanya.(AP/AFP/cak/ami)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Melahirkan di Usia 10 Tahun, jadi Ibu Termuda se-Dunia


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler