jpnn.com, JAKARTA - Pandemi Covid-19 telah berimbas besar pada usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) mencatat sejumlah masalah besar yang dihadapi UMKM pada pandemi Covid-19.
BACA JUGA: BNI dan PNM Bersinergi Salurkan Kredit UMKM
Menurut Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha Kemenkop UKM Eddy Satria, saat ini terdapat lima masalah besar yang dihadapi pelaku UMKM. Lima persoalan besar itu merupakan temuan Kemenkop UKM dalam penelitian atas 195.099 sampel UMKM pada Juni 2020.
Persoalan utama ialah penurunan penjualan, permintaan dan pelanggan yang dihadapi 23,1 persen pelaku UMKM. "Penurunan terbesar dialami yang mengandalkan toko fisik," ujar Eddy dalam webinar bertema UMKM Kuat Indonesia Berdaulat hasil kerja sama jpnn.com, GenPI.co dan BNI, Kamis (8/10).
BACA JUGA: Ekonom IBM Usulkan Skema Banpres Produktif Diperluas
Persoalan kedua ialah hambatan distribusi (19,5 persen). Berikutnya masalah permodalan (19,45 persen).
Keempat, persoalan sulitnya bahan baku (19,08). Terakhir ialah hambatan produksi.
BACA JUGA: BNI Garap UMKM Jepang
"Sektor usaha yang paling terdampak ialah penyedia akomodasi makan dan minum (35,88 persen), pedagang besar dan eceran (23,33 persen), serta industri pengolahan (17,83 persen)," papar Eddy.
Oleh karena itu pemerintah meluncurkan program untuk menyelamatkan dan memuluhkan UMKM. Anggaran dari pemerintah untuk program UMKM di masa pandemi mencapai Rp 123,46 triliun.
"Alokasi dukungan fiskal sebesar Rp 123,46 triliun bertujuan mendorong sisi suplai karena banyaknya pelaku UMKM yang terkena dampak Covid-19 baik dari hal pembiayaan, berkurangnya permitaan pasar, serta distribusi barang yang terganggu," ujarnya.
Pemerintah juga menyediakan program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif. Program itu bertujuan memberikan tambahan modal bagi para pelaku usaha mikro bertahan di masa pandemi, maupun mengurangi angka kemiskinan dan pengangguran.
Lebih lanjut Eddy menjelaskan persyaratan untuk calon penerima Banpres Produktif. "Syaratnya mudah," katanya.
Persyaratan bagi penerima Banpres Produktif ialah warga negara Indonesia (WNI); memiliki nomor induk kependudukan (NIK); punya usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul; bukan ASN, anggota TNI/Polri ataupun pegawai BUMN/BUMD; serta tidak sedang menerima kredit modal atau investasi dari perbankan.
"Progresnya saat ini sudah tersalurkan Rp 21,86 triliun untuk 9,1 juta usaha mikro," tutur Eddy.(eci/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Yessy