Genjot Potensi Ultra Mikro, PIP Beri Akses Pembiayaan dan Pelatihan Literasi Digital

Kamis, 17 September 2020 – 23:14 WIB
Ilustrasi pelaku UMKM di bidang makanan ringan. Foto: Suryanto/Radar Surabaya/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Pusat Investasi Pemerintah Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan terus melakukan berbagai langkah demi memastikan kehidupan sosial dan ekonomi bisa terus berjalan di tengah pandemi.

Salah satu langkah yang dilakukan adalah memberikan pelatihan literasi digital khusus untuk para pelaku usaha sektor Ultra Mikro (UMi) agar dapat bersaing dan menjangkau pasar yang lebih luas.

BACA JUGA: Ada Pejabat Pemprovsu Diduga Terlibat Kasus Pornografi, Edy Rahmayadi: Bulan Depan Dia Pensiun

Direktur Utama PIP Ririn Kadariyah mengatakan bahwa pelatihan literasi digital ini dinilai perlu, agar para pelaku usaha yang tergolong kecil (Ultra Mikro) dapat menjangkau pelanggan yang lebih luas.

Pasalnya kata Ririn, selama pandemi Covid-19 para pelaku usaha Ultra Mikro di Indonesia sulit untuk memasarkan produk ciptaannya, karena sebagian besar kantor, wisata serta institusi pendidikan tutup.

BACA JUGA: Gagal Dapat Uang, Maling Bersenjata Parang Perkosa Ibu Muda Sang Pemilik Rumah

"Kami memahami mereka (pelaku usaha Ultra Mikro, red) mengalami kesulitan, untuk mengatasi hal itu PIP mendorong untuk mereka bisa melakukan pemasaran secara online, dengan pendampingan dari kami," kata Ririn saat small talkshow PIP secara daring, Kamis (16/9).

Pelatihan literasi digital yang dimaksud yakni dengan membantu para pelaku usaha untuk membuat dan mempercantik sosial media Instagram, serta mendaftarkan mereka ke marketplace.

BACA JUGA: Kemenkop dan UKM Salurkan Bantuan Presiden untuk Pelaku Usaha Mikro

"Dibantu dengan komunitas Jagoan Indonesia, mereka (pelaku usaha UMi, red) akan dibuatkan caption di Instagram hingga menyertakan usahanya ke Shopee," jelas Ririn.

Tidak hanya itu, PIP juga memberikan akses pembiayaan untuk pelaku usaha UMi yang membutuhkan, dengan dibebaskan cicilan hingga Desember 2020.

"Para debitur (penerima pembiayaan UMi, red) juga bisa mendapatkan fasilitas subsidi bunga dari pemerintah yang saat ini masih dalam proses," tambah Ririn.

Lebih lanjut Ririn menyebutkan sebanyak 49 persen pelaku usaha UMi mengajukan pinjaman sebesar Rp2,5 juta, lalu 44 persen di antaranya mengajukan pinjaman sebesar Rp2,5 hingga Rp5 juta serta sebanyak 7 persen pelaku usaha UMi meminjam dengan plafon lebih dari Rp5 juta.

BACA JUGA: Briptu ABW Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Tepi Jalan, Kombes Yusri Bilang Begini

Hingga Semester I 2020, PIP telah menyalurkan kredit senilai Rp7.038 triliun untuk 2.257.021 UMi di 464 kab/kota di 34 provinsi melalui 43 mitra penyalur Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) berbentuk koperasi maupun BUMN yang bergerak di bidang jasa keuangan.(mcr2)


Redaktur & Reporter : Rizki Sandi Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler