Genjot WLKP, Kemenaker Terapkan Pendekatan Berbasis Kemanfaatan

Rabu, 01 September 2021 – 21:05 WIB
Direktur Bina Pemeriksaan Norma Hukum Ketenagakerjaan (Binariksa) Kemenaker Yudi Adiratna dalam sosialisasi Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (WLKP). Foto: Kemenaker

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menerapkan pendekatan berbasis kemanfaatan dalam menyosialisasikan Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (WLKP).

Pendekataan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran perusahaan untuk mendaftar WLKP tidak hanya berdasarkan kewajiban semata.

BACA JUGA: Kemenaker Bakal Bikin Peta Pengawasan Ketenagakerjaan Seluruh Indonesia

Namun, berdasarkan kebutuhan perusahaan akan pentingnya WLKP.

Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Binwasnaker dan K3) Kemenaker Haiyani Rumondang mengatakan bahwa Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, telah mencanangkan 9 Lompatan Besar Kemenaker, di mana salah satu poinnya adalah reformasi pengawasan ketenagakerjaan.

BACA JUGA: Kemenaker Dorong ASEAN Kelola Dampak COVID-19 Bagi Pekerja Perempuan

"Melalui reformasi birokrasi ini, kami ingin mengubah pendekatan dalam mensosialisasikan WLKP, agar WLKP tidak dianggap sebagai sebuah kewajiban, tetapi WLKP menjadi sesuatu yang bermanfaat dan benar-benar dibutuhkan oleh perusahaan itu sendiri," kata Dirjen Haiyani di Jakarta, Rabu (1/9).

Sementara Direktur Bina Pemeriksaan Norma Hukum Ketenagakerjaan (Binariksa) Kemenaker Yudi Adiratna mengatakan reformasi pengawasan ketenagakerjaan sangat diperlukan untuk meningkatkan kepatuhan stakeholders dalam mengimplementasikan norma-norma ketenagakerjaan, termasuk kepatuhan perusahaan dalam mendaftar WLKP.

BACA JUGA: Kemenaker Membuka Tangan untuk Pilot Project BPJSTK Berbasis Syariah di Aceh

Oleh karena itu, sosialisasi WLKP yang dilakukan pihaknya saat ini tidak lagi fokus pada kewajiban pengusaha dalam mendaftarkan perusahaannya di WLKP, namun pada kemanfaatan yang didapat perusahaan manakala telah didaftarkan di WLKP.

"Kita harus mengubah mindset, pemerintah harus mengubah gayanya, kalau gayanya gaya paksa itu sudah nggak jamannya," kata Yuli Adiratna pada acara Sosialisasi Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan yag dilaksanakan secara hybrid di Bandung, Selasa (31/8).

Yuli Adiratna menuturkan kepatuhan perusahaan dalam mendaftar WLKP masih rendah.

Dari 26 juta perusahaan secara nasional, baik perusahaan besar, menengah, maupun kecil, hanya 359.703 perusahaan yang telah mendaftarkan diri di WLKP.

Menurut dia, pendekatan kemanfaatan dan keuntungan yang didapat perusahaan setelah mendaftar WLKP harus lebih ditekankan.

Perusahaan yang telah melakukan pendaftaran di WLKP, maka secara otomatis akan terdaftar dalam database Kemenaker.

Kemudian, nantinya akan digunakan oleh pemerintah untuk memberikan pelayanan yang lebih baik berkaitan dengan ketenagakerjaan kepada masyarakat umum ataupun kelembagaan.

"Ini menjadi tantangan bagi kami, bagaimana memudahkan perusahaan melaporkan dan merasa ada manfaatnya. Jangan hanya terpaksa," ujar Yuli. (jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler