Geopark Jadi Tempat Usaha Ternak, Warga Surati Pak Jokowi

Senin, 24 September 2018 – 07:17 WIB
ILEGAL: Kandang peternakan ayam di Pedukuhan Tonggor, Pacarejo, Semanu, Gunungkidul yang masih dalam tahap pembangunan. Foto: Gunawan/Radar Jogja

jpnn.com, GUNUNGKIDUL - Masyarakat Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tak main-main menyikapi kebijakan daerah pemerintah setempat terkait usaha peternakan di Padukuhan Pacarejo, Semanu yang berada di kawasan Geopark Gunung Sewu.

Terlebih, PT Widodo Makmur Unggas (WMU) yang membangun usaha peternakan besar jelas-jelas belum mengantongi izin mendirikan bangunan di kawasan warisan dunia versi UNESCO itu.

BACA JUGA: Sandi Sedih Dana Kampanyenya Kalah Jauh dari Toko Sebelah

Sayangka, sejauh ini Pemkab Gunungkidul tidak mengambil langkah tegas. Bahkan, usaha peternakan itu sudah berproduksi.

Koordinator Jejaring Rakyat Mandiri (Jerami) Gunungkidul Rino Caroko menyesalkan ketidaktegasan pemda setempat dalam menyikapi masalah ini. Dia curiga ada pejabat pemkab yang memiliki kepentingan tertentu di balik masalah tersebut.

BACA JUGA: Sitir Surah Albaqarah, Amien Rais Yakini Jokowi Bakal Kalah

“Dugaan saya ada dua. Baik bupati, wakil bupati, atau pejabat teras lain main belakang dengan perusahaan. Kedua (pemkab, Red) takut kehilangan investor,” ujarnya seperti diberitakan Radar Jogja. Baca juga: Duh, Kok Bisa Ada Peternakan Ayam di Kawasan Geopark

Jika dugaan ‘main belakang’ itu tidak benar, lanjut Rino, pemkab seharusnya bisa mengambil sikap tegas dengan menghentikan aktivitas peternakan. Selain itu, katanya, inspektorat daerah harus mengusutnya sampai tuntas.

BACA JUGA: Bang Ara Langsung Ajak Kang Emil Turun demi Jokowi-Maruf

Sebaliknya, jika alasan pemkab karena khawatir kehilangan investor, Rino tak mau ambil pusing. “Mau investasi triliunan sekalipun kalau menabrak aturan ya harus disetop. Pemkab jangan semata-mata mencari keuntungan untuk mendongkrak PAD (pendapatan asli daerah),” sindirnya.

Sebagaimana diketahui PT WMU berencana membangun kawasan peternakan di atas lahan seluas 20 ribu meter persegi. Saat ini sudah terealisasi sekitar 8 ribu meter persegi.

Kabarnya, nilai investasi perusahaan ternak itu mencapai Rp 200 miliar. Bahkan perusahaan ternak ini ditengarai yang terbesar se-ASEAN.

Dinas Lingkungan Hidup Gunungkidul telah melayangkan surat peringatan kepada PT WMU agar tak melanjutkan pembangunan dan menghentikan kegiatan produksi sebelum mengantongi perizinan lengkap. Namun, peringatan itu tak diindahkan.

Sedangkan dokumen amdal yang diajukan PT WMU masih membutuhkan revisi. Bahkan, pengurusan izin amdal itu belum sampai Komisi Penilaian Amdal Badan Lingkungan Hidup DaerahIstimewa Yogyakarta (DIY).

Gerah dengan sikap pemkab, Jerami menyiapkan surat resmi yang ditujukan kepada Bupati Gunungkidul Badingah. Surat tersebut berisi desakan kepada Badingah agar menghentikan aktivitas peternakan dan menutup perusahaan berskala besar itu sebelum semua perizinannya beres.

“Surat ini kami tembuskan kepada gubernur dan Presiden Joko Widodo agar tahu bahwa persoalan ini serius,” ujar Rino.

Jika masalah tersebut didiamkan begitu saja seperti saat ini, Rino khawatir akan menjadi preseden buruk bagi masyarakat Gunungkidul. Terlebih, saat ini Pemkab Gunungkidul terus bersolek diri demi menggaet sebanyak mungkin wisatawan dan investor.

Namun, perilaku buruk perusahaan besar yang nekat beroperasi meski tanpa kelengkapan izin dikhawatirkan menular kepada perusahaan lain berskala lebih kecil. “Izin belum lengkap, tapi nekat beroperasi. Sedangkan aturannya jelas dan tegas,” ungkapnya.

Sementara Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) DIY Halik Sandra mengingatkan Pemkab Gunungkidul ihwal penataan ruang dan wilayah. Menurutnya, tak selayaknya lingkungan geopark dan bentang alam karst yang dilindungi undang-undang dijadikan wilayah peternakan. “Itu tidak cocok,” tegasnya.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) Gunungkidul Irawan Jatmiko mengaku tak ada persoalan jika aktivitas peternakan PT WMU dihentikan. Namun, dia berdalih tak punya kewenangan penindakannya.

Kebijakan penutupan dan penghentian aktivitas peternakan, menurut Irawan, ada di tangan bupati. “Kami bukan eksekutor, sehingga tidak bisa menghentikan,” ucapnya.

Terpisah, Kepala Unit Peternakan PT WMU Hanan Rustandi berdalih tak memiliki kapasitas untuk menjawab masalah perizinan perusahaan yang belum beres. “Dalam waktu dekat, pemilik perusahaan akan menggelar jumpa pers. Nanti teman-teman media bisa bertanya apa saja,” kelitnya.(gun/yog/jpg)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ingat, TKN Jokowi-Maruf Dilarang Menjelekkan Prabowo-Sandi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler