jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menantang anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Damayanti Wisnu Putranti membuktikan ucapannya soal jatah proyek untuk anggota dan pimpinan komisi.
Fadli terkesan gerah dengan pernyataan Damayanti ketika menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta. Tersangka dugaan penerima suap proyek pelebaran jalan Tehoru-Laimu ini menyebutkan setiap anggota komisi sudah dijatah proyek maksimal senilai Rp 50 miliar dan pimpinan komisi Rp 100 miliar.
BACA JUGA: Tito Karnavian Serahkan Penangkapan Santoso Kepada Tuhan
Fee yang diterima masing-masing enam persen dari nilai tersebut. Kalau benar, Fadli ingin semuanya dibuka. "Setiap anggota? Yang benar saja. Dia harus buktikan ucapannya," kata Fadli, menanggapi kesaksian Damayanti, saat ditemui di gedung DPR Jakarta, Selasa (12/4).
Namun, politikus Gerindra itu menyatakan bila yang disampaikan oleh Damayanti itu benar, maka itu merupakan tindak pidana korupsi. Tapi Fadli tidak tahu kebenaran yang disampaikan Damayanti.
BACA JUGA: Kejagung Klaim Sudah Garap Fahri, Tapi...
"Wah ya jelas itu korupsi dong. Melanggar peraturan. Saya tidak tahu, dia kan menyatakan, ya dia tunjukkan siapa orangnya, bagaimana caranya," pungkas Fadli. (fat/jpnn)
BACA JUGA: Komisi XI Sudah Jadwalkan Pembahasan RUU TA
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ditanya Uang Ratusan Juta di Mobilnya, Bupati Ojang Bungkam
Redaktur : Tim Redaksi