jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pertanian langsung gerak cepat setelah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Karantina Hewan, Tumbuhan, dan Ikan serta RUU tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan disahkan, Selasa (24/9). Mereka menggelar sosialisasi tentang Undang-Undang (UU) tersebut pada Rabu (25/9).
Sosialisasi tentang undang-undang itu dilakukan langsung oleh Menteri Amran Sulaiman di Auditorium Gedung D, Kementerian Pertanian. Sekitar 200-an stakeholder pertanian di tingkat daerah hadir.
BACA JUGA: Mentan Amran Tantang Ahli Agronomi Hasilkan Inovasi Pertanian 4.0
Mereka berasal asosiasi dan pelaku usaha pertanian yang terkait langsung dengan kebijakan baru ini. Bukan hanya sekitaran Bekasi, Karawang, dan daerah penyangga ibu kota, ada juga yang dari luar jawa.
"Kami ingin cepat, kuncinya ialah sosialisasi ke bawah. Sehingga semua memahami, bahwa UU ini positif untuk mereka, berpihak kepada mereka, tidak dipolitisir dan diarahkan bahwa UU ini tidak berpihak ke petani," kata Amran.
BACA JUGA: DPR Nilai Kinerja Mentan Amran Terbaik
Dengan kebijakan yang diatur dalam undang-undang, maka potensi petani-petani kecil untuk bisa mendapatkan kesempatan lebih baik terbuka lebar.
Joko, salah satu pengurus Asosiasi Petani asal Subang, Jawa Barat, mengaku senang karena dirinya mendapatkan pengetahuan langsung. Dengan begitu, sikap skeptis yang awalnya muncul, bisa berubah.
BACA JUGA: Mentan Amran Perkenalkan Mekanisasi Pertanian di UIN Makassar
"Ini cukup bagus, kami senang karena bisa tahu langsung. Cuma kami berharap tak cukup hanya kami yang diundang untuk sosialisasi, tapi juga Kementan bisa turun ke daerah untuk sosialisasi langsung," tuturnya.(dkk/jpnn)
Redaktur & Reporter : Muhammad Amjad