Gerak Cepat, Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Tuntaskan Polemik Penunjukan Plt Kepala OPD

Minggu, 24 Maret 2024 – 22:27 WIB
Penjabat Gubernur Sumsel Agus Fatoni berhasil menuntaskan polemik penunjukan pelaksana tugas kepala OPD. Foto: Dokumentasi Humas Pemprov Sumsel

jpnn.com, PALEMBANG - Penjabat Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Agus Fatoni bergerak cepat menuntaskan polemik penunjukan pelaksana tugas (Plt) kepala organisasi perangkat daerah (OPD).

Fatoni menegaskan kepala OPD yang menjadi penjabat bupati atau penjabat wali kota harus fokus dengan jabatannya sebagai kepala daerah.

BACA JUGA: Bandara Gatot Subroto Way Kanan Segera Beroperasi, Ini Imbauan Pj Gubernur Agus Fatoni

"Maka ditunjuklah Plh (pelaksana harian), bukan Plt (pelaksana tugas). Jabatan Plt itu kalau orangnya tidak ada. Saat ini, seluruhnya sudah Plh semua," kata Fatoni dalam keterangannya yang diterima, Minggu (24/3).

Sat ini, seluruh jabatan yang sebelumnya ditinggal pejabat yang menjabat Pj kepala daerah sudah diisi oleh Plh sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota.

BACA JUGA: Pj Gubernur Agus Fatoni Dorong Percepatan Penyelesaian Tol Betung-Bayung Lencir

Jabatan yang dimaksud, di antaranya Kepala Dinas Perdagangan Sumsel yang ditinggal Ahmad Rizali yang menjabat Pj Bupati Muara Enim dan kini diisi oleh Henny Yulianti yang menjabat sebagai Plh.

Kemudian, Kepala Dinas Pendidikan Sumsel yang ditinggalkan Teddy Meilwansyah yang menjabat Pj Bupati OKU diisi Sutoko sebagai Plh.

BACA JUGA: BI Sumsel Bantu Jaga Stabilitas Daerah, Pj Gubernur Agus Fatoni Sampaikan Apresiasi

Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang ditinggalkan Lusapta Yudha Kurnia sebagai Pj Wali Kota Pagar Alam kini diisi Deva Octavianus Coriza sebagai Plh.

Menurut Fatoni, dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2O14 tentang Administrasi Pemerintahan, Plh yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara.

Sementara Plt yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap.

Hal ini diperkuat lagi melalui Surat Edaran Kepala BKN untuk Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Daerah bernomor1/SE/I/2021 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian.

Di dalamnya, berisi pedoman mengenai penunjukkan pelaksana harian atau pelaksana tugas bagi mereka, yang dalam hal ini berhalangan karena menjadi penjabat kepala daerah.

Di dalamnya dijelaskan pula bagaimana aturan ini mengikat kewenangan dari Plh dan Plt.

Sementara dalam Permendagri No 4 Tahun 2023 Pasal 13 menyebutkan:

(1) ASN yang diangkat menjadi Pj Bupati dan Pj Wali Kota, tetap menduduki JPT Pratama.

(2) Dalam pelaksanaan tugasnya, Pj Bupati dan Pj Wali Kota bertanggung jawab kepada Menteri melalui gubernur.

(3) JPT Pratama yang pejabatnya diangkat menjadi Pj Bupati dan Pj Wali Kota, jabatannya diisi dengan pelaksana harian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Dalam hal JPT Pratama yang diangkat menjadi Pj Bupati dan Pj Wali Kota berasal dari sekretaris daerah jabatannya diisi dengan penjabat sekretaris daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fatoni menegaskan dirinya memberikan perhatian khusus terhadap hal tersebut sebagai upaya pembenahan administrasi yang ada di lingkungan Pemprov Sumsel.

"Kami berkomitmen untuk membenahi administrasi yang kurang sesuai. Jadi semua berjalan berdasarkan aturan yang sudah dibuat," tegas Fatoni.

Sebelumnya, penunjukan penjabat kepala daerah di Sumsel sempat menimbulkan polemik di kalangan masyarakat.

Penyebabnya jabatan Eselon II yang ditinggal oleh penjabat bupati atau penjabat wali kota diisi oleh Plt.

Hal ini mendapat respons dari sejumlah kalangan mulai dari aktivis antikorupsi, akademisi hingga pengamat pemerintahan.

Mereka berpendapat jajaran Pemprov Sumsel tidak cermat dalam melakukan rotasi jabatan tersebut.

Bahkan sebagian lagi menilai status penjabat kepala daerah yang disandang pejabat Eselon II tersebut gugur lantaran jabatan mereka yang diisi oleh Plt membuat status strukturalnya sebagai kepala dinas tidak melekat. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler