Gerak-gerik AM Cs Mencurigakan Warga, Tuh Barang Buktinya

Selasa, 24 Agustus 2021 – 19:59 WIB
Kapolsek Tebet Kompol Alexander Yurikho (tengah) saat menunjukkan sejumlah barang bukti yang digunakan tersangka di Mapolsek Tebet, Selasa (24/8). Foto: ANTARA-HO Polsek Tebet

jpnn.com, JAKARTA - Polisi menangkap pria berinisial AM (45), pelaku pencurian pendingin ruangan (AC) di sejumlah wilayah di Jakarta Selatan.

"Unit Reskrim Polsek Tebet berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan, yang ternyata adalah kelompok spesialis rumah kosong dan objek yang dicurinya AC Outdoor," kata Kapolsek Tebet Komisaris Polisi Alexander Yurikho, Selasa.

BACA JUGA: Aparat TNI Bentrok dengan Warga, Dandim Alami Luka

Pelaku ditangkap di kawasan Tebet pada Sabtu (21/8). Menurut dia, awalnya polisi menerima laporan dari warga yang melihat gerak-gerik pelaku yang mencurigakan karena memasuki rumah tetangganya.

Lantas polisi pun mendatangi lokasi tersebut dan mengamankan pelaku.

BACA JUGA: Pergerakan Jaksa R Dipantau Sejak dari Jakarta, Ditangkap di Hotel Semarang

Kepada penyidik, pelaku mengaku melakukan aksinya di rumah-rumah kosong bersama dua pelaku lainnya yang saat ini berstatus DPO, yaitu A dan G.

Alexander mengatakan dalam dua bulan terakhir kelompok tersebut telah beraksi lima kali di kawasan Menteng (Jakarta Pusat), Setiabudi, Pancoran, dan Kebayoran Lama di Jakarta Selatan.

"Mereka ini kelompok yang bisa dibilang sindikasi karena ada perannya masing-masing. AM selaku eksekutor AC Outdor ini," katanya.

Sedangkan A dan I alias G selaku DPO yang menentukan lokasi atau rumah yang sekiranya pantas dan cocok untuk AM melakukan aksinya, yaitu mencopot AC.

Sebelum beraksi, kata dia, kedua DPO itu berkeliling guna memetakan dan memastikan rumah yang menjadi sasaran mereka dalam kondisi kosong.

Dari tangan pelaku, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk melancarkan aksi terlarang tersebut, yakni kunci inggris, tang, obeng dan meter listrik.

"Kami masih bergerak mencari, barang ini dijual ke mana karena pengakuan AM, dia hanya eksekusi, dijual ke mana itu ada lagi, dia bilang saudara," katanya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman pidana tujuh tahun penjara. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler