Gerak-Gerik Wanita Asal Kenya Bikin Petugas di Bandara Soetta Curiga, Tuh Lihat Isi Kopernya

Kamis, 03 Agustus 2023 – 11:29 WIB
Tim gabungan Bea Cukai Soekarno-Hatta dan Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai bersama Polres Metro Jakarta Pusat menggelar konferensi pers terkait pengungkapan upaya penyelundupan narkotika yang diduga dilakukan seorang wanita asal Kenya. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Tim gabungan Bea Cukai Soekarno-Hatta dan Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai bersama Polres Metro Jakarta Pusat menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis methamphetamine atau sabu-satu seberat 5.102 gram dengan modus false compartment.

Barang yang mengandung zat terlarang tersebut disembunyikan dengan menggunakan dinding palsu pada koper milik seorang penumpang wanita asal Kenya.

BACA JUGA: Bea Cukai Purwokerto Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp 2,5 Miliar, Tuh Lihat Barbuknya!

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta Gatot Sugeng Wibowo mengungkapkan penindakan bermula dari kecurigaan petugas di Bandara Soetta terhadap seorang penumpang wanita WN Kenya berinisial FIK (29).
Penumpang tersebut berangkat dari Abuja, Nigeria-Doha dengan penerbangan Qatar Airlines QR 1434/

Kemudian melanjutkan penerbangan dari Doha - Jakarta dengan nomor penerbangan QR 954 dan tiba pukul 21.21 WIB di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta.

BACA JUGA: Bea Cukai Ajak Masyarakat Banyuwangi jadi Duta Gempur Rokok Ilegal

Meski berencana menetap di Indonesia selama 12 hari, yaitu sampai hingga 4 Agustus 2023, FIK hanya membawa sebuah ransel berwarna hitam dan tas selempang.

"Hal itulah yang menimbulkan kecurigaan petugas, meski pada barang bawan FIK tersebut, petugas tidak menemukan adanya pelanggaran," ungkap Gatot.

Kecurigaan meningkat lantaran selama pemeriksaan, petugas menemukan ketidaksesuaian antara keterangan-keterangan yang diberikan FIK dengan barang bawaannya.

Saat diperiksa, FIK mengaku baru pertama kali ke Indonesia dan tujuan kunjungannya untuk berbelanja.

FIK yang mengaku kesehariannya berprofesi sebagai pedagang menunjukkan kejanggalan pada gerak-geriknya.

Petugas kemudian melanjutkan penelitian dan pendalaman terhadap dokumen penerbangan (boarding pass dan bagasi) FIK.

Dari pendalaman lebih lanjut tersebut, FIK diketahui masih memiliki satu barang bawaan bagasi, berupa sebuah koper seberat 23 kg.

"Berdasarkan konfirmasi ke pihak maskapai dan groundhandling, diketahui terdapat sebuah bagasi berupa koper berwarna biru yang milik FIK berdasarkan data pada claim tag bagasi yang melekat pada koper," beber Gatot.

Saat dimintai keterangan atas temuan barang bawaan bagasinya, FIK masih tidak mengakui kepemilikan atas koper tersebut.

Bahkan saat petugas maskapai dan groundhandling membawa bagasi yang diduga sengaja ditinggal FIK, berupa sebuah koper berwarna biru dengan claim tag nama dan nomor penerbangan sesuai dengan dokumen penerbangannya, FIK masih tetap menyangkal.

Dia mengatakan koper berwarna biru tersebut bukan merupakan barang bawaannya.

"Atas kejanggalan tersebut, petugas semakin menaruh curiga, kemudian melakukan pemeriksaan yang disaksikan oleh FIK, perwakilan pihak groundhandling, dan perwakilan pihak maskapai," terangnya.

Dari pemeriksaan, kecurigaan petugas pun terbukti. Selain baju dan perlengkapan pribadi, ditemukan pula tiga buah bungkusan plastik berisikan serbuk kristal bening yang disembunyikan dengan dinding palsu pada bagian bawah koper dengan berat total 5.102 gram.

"Temuan tersebut kemudian diuji menggunakan uji laboratorium dan kedapatan hasilnya positif kandungan sabu di dalamnya," beber Gatot.

Dari hasil pengungkapan tersebut, Bea Cukai Soekarno-Hatta berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Pusat untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut terhadap FIK dan barang bukti.

Jumlah barang bukti narkotika yang disita, yaitu sebanyak 5.102 gram sabu-sabu.

Menurut Gatot, dari penindakan ini ditaksir mampu menyelamatkan 25.500 generasi bangsa dan turut meminimalisir biaya rehabilitasi kesehatan dari pemerintah sebesar Rp 22 miliar.

Atas perbuatannya, para pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Gatot menegaskan Bea Cukai selaku community protector berkomitmen untuk memperkuat sinergi bersama dengan aparat penegak hukum lainnya guna mewujudkan keamanan masyarakat Indonesia yang terlindungi dari pemasukan, peredaran, dan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan prekursor.

"Bea Cukai Soekarno-Hatta akan terus berkomitmen memberikan pengawasan yang optimal dengan manajemen risiko yang handal guna mencegah upaya-upaya penyelendupan barang-barang yang mengandung zat-zat berbahaya bagi masyarakat," ujar Gatot.

Dia juga mengimbau masyarakat untuk senantiasa menjauhkan diri dari bahaya narkoba demi generasi penerus bangsa Indonesia yang sehat. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler