Gerakan Radikal Nyata! Penjaga Empat Konsensus Dasar Harus Mantap

Kamis, 14 Januari 2016 – 17:29 WIB
DR.Bahtiar Baharudin. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Peristiwa peledakan bom di kawasan Gedung Sarinah, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, mengindikasikan bahwa gerakan radikal itu memang nyata.

Tidak cukup hanya dilakukan langkah penindakan, namun juga penting langkah-langkah preventif, yakni menjaga dan memupuk rasa nasionalisme.

BACA JUGA: Tas dan Badan Pelaku Digeledah, Ada Bom, Granat Serta Senpi

Karena itu, Kabag Perundang-undangan Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Ditjen Polpum) Kemendagri, Bahtiar Baharudin, mengajak semua pihak mendukung upaya pemerintah melakukan vertikalisasi Badan Kesbangpol provinsi dan kabupaten/kota, secara hirarkis berada dalam satu garis komando kemendagri.

“Peristiwa peledakan bom di Sarinah menjadi momentum untuk mendorong kesadaran seluruh penyelenggara Negara bahwa betapa pentingnya adanya unit pemerintahan dari pusat hingga desa/kelurahan yang secara terstuktur, massif, dan sistemik secara hirarkis untuk mengelola empat konsensus dasar bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,” ujar Bahtiar kepada wartawan, Kamis (14/1).

BACA JUGA: Pulang dari Cirebon, Jokowi Datangi Lokasi Serangan Teror

Empat konsensus dasar yakni ideologi Pancasila, Konstitusi UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan NKRI.

Dikatakan Bahtiar, tragedi bom Sarinah bukti ancaman ideologi  radikal sudah sangat nyata dan telah  terjadi berulang-ulang dengan berbagai motif dan bentuk. “Maka tidak ada alasan bagi siapa pun dan instansi mana pun untuktidak mendukung pembentukan instansi vertikal Badan Kesbangpol yang mengurusi pemerintahan umum, yang kuat dari pusat hingga kabupaten/kota,t yang secara khusus mengelola  empat konsensus dasar,” ujar birokrat bergelar doktor itu.

BACA JUGA: Lihat..Aksi Heroik Brimob Polda Metro Rebut Sarinah dari Tangan Teroris

Mengenai rencana vertikalisasi Badan Kesbangpol yang selama ini di bawah instansi pemda itu, saat ini sedang disusun pengaturannya melalui Rancangan Peraturan Pemerintah tentang pelaksanaan urusan pemerintahan umum amanat pasal 25 dan pasal 26 UU 23 Tahun 2014.

Dikatakan,  jajaran badan kesbangpol memang harus diubah menjadi instansi vertikal.

"Karena urusan pemerintahan umum menyangkut empat konsensus dasar berbangsa dan bernegara tadi, maka harus orisinil dari pusat hingga daerah. Gak mungkin ideologi negara diberi warna berbeda-beda, harus satu komando," ujarnya. (sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Kumpulkan Menteri di Istana


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler