jpnn.com, PALEMBANG - Penggerebekan rumah bandar narkoba di kawasan Boom Baru tepatnya Lorong Manggar I Kelurahan Lawang Kidul Kecamatan Ilir Timur II Kota Palembang, mendapat perlawanan dari warga sekitar, Kamis (23/9).
Warga yang diduga merupakan pelaku penyalahgunaan dan pengedar narkoba, itu sempat mengepung dan melempari petugas dengan batu.
BACA JUGA: Lihat, Dua Sejoli Terekam CCTV Berbuat tak Terpuji di Alfamart, Ada yang Kenal?
Kasat Narkoba Polrestabes Palembang AKBP Andi Supriadi SIk MH mengakui, pada saat melakukan penggerebekan anggota unit I Satres Narkoba Polrestabes Palembang dikepung oleh warga sekitar.
“Pada saat dilakukan penggerebekan, anggota kami dikepung oleh warga sekitar, sehingga kami menurunkan kekuatan besar,” ujarnya Jumat (24/9).
BACA JUGA: Korban Penjambretan di Pasaraya Ternyata Ibu Bhayangkari, Kini Pelaku Diburu Polisi
Ia menjelaskan, banyaknya kamera pengintai alias Closed circuit television (CCTV) yang terpasang di lokasi penggerebekan (rumah bandar) membuat bandar berinisial D mengetahui kehadiran polisi dan langsung melarikan diri.
“Bandar utamanya kabur, kemudian kami lakukan pengejaran, salah satu kurirnya atas nama Apriansyah kami temukan di rawa-rawa Jalan Perintis Kemerdekaan dan kami amankan,” tambahnya.
BACA JUGA: Dua Mahasiswi NW Meregang Nyawa di Jalan Raya, Kondisi Mengenaskan
Dalam penggerebekan tersebut, pelaku Apriansyah bersembunyi di rawa-rawa samping gudang yang berada di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Lawang Kidul, Kecamatan Ilir Timur I Palembang.
“Kami melakukan penggeledahan hingga pengejaran, dan terlihat Apriansyah terlihat seperti orang yang sudah mati, kemudian kami lakukan penanganan detail, kami siram air, ternyata pelaku bangun dan tidak apa-apa,” katanya.
Tidak hanya Apriansyah, namun petugas juga berhasil mengamankan pelaku M Mardian, warga Jalan Slamet Riyadi, Lorong Manggar 2, Kelurahan Lawang Kidul, Kecamatan Ilir Timur II Palembang yang diketahui kurir sekaligus pelindung kepercayaan dari bandar berinisial D.
“Pagi tadi di TKP kami lakukan pengepungan, kami amankan pelaku Mardian yang diketahui merupakan benteng kepercayaan dari bandar utama inisial D. Kami sempat lihat pelaku Mardian membuang barang bukti dari bungkus rokok, dengan berat kurang lebih 1,12 gram,” jelasnya.
Atas ulahnya pelaku Ardiansyah dikenakan Pasal 127 UU Narkotika No 35 Tahun 2019. Kemudian pelaku Mardian, dikenakan Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 112 ayat 2 No 35 tahun 2009.
BACA JUGA: Petugas Rutan Bareskrim saat M Kece Dianiaya Diperiksa Propam, Ini Hasilnya
“Tiga batu menjadi barang bukti dalam kasus ini, tujuh kamera CCTV, tiga perangkat recorder CCTV, timbangan digital, empat bal plastik klip bening, dan narkoba 1,12 gram, dan sembilan sajam,” tutupnya. (*/palpos.id)
Redaktur & Reporter : Budi