jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M. Taufik tidak mempermasalahkan jika Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI tidak mendukung hak menyatakan pendapat (HMP) terhadap Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
"Iya enggak apa-apa. Nanti tinggal kita lihat di paripurna kan. Kan pedomannya bukan dengan statement. Pedomannya waktu hadir di paripurna itu. Makanya HMP ini jangan kayak mau kiamat loh," kata Taufik di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (14/4).
BACA JUGA: Ahok Senyum-senyum, Ketua DPRD DKI: Gini Kan Enak...
Menurut Taufik, HMP diteruskan karena Ahok sudah melanggar. Dalam laporan panitia hak angket disimpulkan bahwa Ahok melanggar undang-undang karena mengirimkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah DKI Tahun 2015 ke Kementerian Dalam Negeri yang tidak sesuai kesepakatan antara eksekutif dan legislatif. Mantan Bupati Belitung Timur itu juga dinilai melanggar etika.
Apabila HMP digulirkan, Ahok bisa dikenakan sanksi berupa teguran keras dengan permohonan permintaan maaf. Selain itu, suami Veronica Tan tersebut bisa terkena sanksi pemecatan.
BACA JUGA: Belanja Pegawai DKI Dipangkas Rp 500 Miliar
"Kalau nanya Gerindra, gini ya kepala daerah dapat diberhentikan jika melanggar undang undang. Itu kata undang-undang. Ini kalau sudah langgar undang-undang masak dipertahankan," ucap Taufik yang menjabat Ketua DPD Gerindra DKI.
Taufik mengungkapkan, pimpinan segera melakukan rapat terkait dengan pengguliran HMP. Setelah itu dilanjutkan rapat Badan Musyawarah untuk menentukan jadwal paripurna.
BACA JUGA: Harapkan Ahok dan Djarot Tak Diprotes Anak Buah akibat APBD Telat
"Satu dua hari ini, kami mungkin segera rapim. Kalau lancar prosesnya, paripurna mungkin bisa dilakukan pekan depan," ujarnya.
Taufik menjelaskan, HMP harus dilakukan.
"Kalau tidak HMP, maka nasib gubernur akan digantung," tandasnya. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendagri Hadiri Musrenbang Provinsi DKI
Redaktur : Tim Redaksi