jpnn.com, JAKARTA - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerindra DKI Jakarta kembali mempersoalkan DPT Pemilu 2019. Kali ini yang diributkan adalah masuknya ribuan orang gila dalam Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Ke-2 (DPT-HP2).
Ketua DPD Gerindra DKI Mohammad Taufik mengatakan, penyandang masalah kejiwaan dan ingatan tersebut sebaiknya tidak perlu dibebani dengan urusan menyalurkan hak pilih.
BACA JUGA: 31 Juta Data Penduduk di Kemdagri, Hanya 4,5 Juta Valid?
”Tercatat ada sebanyak 2.610 orang gila masuk dalam DPT,” kata Taufik di kantor Sekretariat Nasional (Seknas) Pemenangan Prabowo – Sandiaga di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (13/12).
”Orang gila mestinya tidak perlu dilibatkan dalam Pemilu,” tambahnya didampingi Ketua Tim Hukum DPD Gerindra Yupen Hadi SH, dan Wakil Ketua DPD Gerindra Bidang Data Achmad Sulhy.
BACA JUGA: Kemendagri Bantah Serahkan DP4 Tambahan 31 Juta
Kalau KPUD tidak segera menghapus orang gila dari dalam DPT, sambung Taufik, pihaknya akan mendatangi kantor penyelenggara pemilu di Jakarta tersebut.
”Kami akan belajar kepada KPUD, bagaimana cara berkampanye di hadapan orang gila dan bagaimana cara mengajari mereka mencoblos pada pemilu yang berlangsung pada tanggal 17 April 2019,” sindir Taufik.
BACA JUGA: Masyarakat Kawal 31 Juta Penduduk yang Belum Masuk DPT
Selain mempermasalahkan orang gila, Gerindra juga mendesak KPUD menjelaskan soal penambahan data lebih dari 500 ribu orang pada DPT mutakhir tersebut.
”Pada DPT-HP pertama tercatat 7.206.462 orang tapi pada DPT-HP2 datanya membengkak jadi 7.772.346 orang. Jadi, terdapat penambahan lebih dari 500 ribu orang yang patut dicurigai untuk penggelembungan suara,” tandas Taufik.
Pihaknya melayangkan surat protes ke KPUD, menurut Taufik lagi, hanya demi pelaksanaan Pemilu yang jujur dan adil. Adapun masalah lainnya, Gerindra juga menyoroti soal DPT penghuni lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan menggunakan sistem gelondongan tanpa menyebutkan nama dan alamat.
“Padahal, DPT berdasarkan by name by adress, tapi data untuk Lapas dan Rutan hanya ditulis sebanyak 16.842 orang. Nggak boleh begitu, harus ditulis nama satu per satu,” tegas Taufik yang juga Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta. Atas berbagai temuan janggal tersebut, Tim Hukum melayangkan surat protes ke KPU DKI Jakarta. (wok)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Blangko e-KTP Bocor, Kubu Prabowo Resahkan DPT
Redaktur & Reporter : Adil