jpnn.com - JAKARTA - Ketua Dewan Pimpinan Pusat Bidang Advokasi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Habiburokhman menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelantarkan penyelidikan dugaan korupsi pembelian sebagian lahan Rumah Sakit Sumber Waras.
Hal itu ditandai belum ditetapkannya seorang pun sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan negara Rp 119 miliar.
BACA JUGA: Pelecehan Seksual ke Anak Itu Biadab
Menurut dia, dalam konteks penyelidikan Sumber Waras, itu sudah terjadi pelanggaran pasal 6 kode etik KPK. "KPK itu tidak mematuhi hukum, tidak mengedepankan hukum," kata Habiburokhman di markas KPK, Selasa (10/5).
Karenanya, Habiburokhman menegaskan, KPK harus membentuk komite etik untuk mengusut penelantaran kasus yang diduga melibatkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, itu.
BACA JUGA: Curigai Isu PKI Operasi Intelijen, Bukan BIN Loh tapi...
Pihaknya sudah menyurati KPK agar segera membentuk komite etik beberapa waktu lalu. Dan hari ini, Habiburokhman kembali datang mempertanyakan tindak lanjut dari permintaan tersebut.
"Kami minta komite etik KPK dibentuk. Terkait dugaan penelantaran kasus Sumber Waras," kata dia.
BACA JUGA: Tak Perlu Saling Klaim, Fokus Saja ke Nasib 4 WNI Lagi
Menurut dia, dugaan penelantaran itu dikarenakan KPK saat ini masih melihat soal mens rea atau niat jahat dalam kasus Sumber Waras. Padahal, ia menegaskan, pasal 2 dan 3 Undang-undang Pemberantasan Korupsi sama sekali tidak mengatur soal mens rea.
"Mens rea itu kan suatu yang untuk dibuktikan di pengadilan. Sehingga tidak pada tempatnya belum menetapkan tersangka dengan alasan belum menentukan mens rea atau niat jahat," kata Habiburokhman.
Selain itu, ia juga heran dengan KPK yang membandingkan pendapat pribadi Ahok dengan hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan yang sudah menegaskan ada kerugian negara terkait pembelian sebagian lahan RS Sumber Waras.
"Hasil audit BPK itu sesuatu yang sudah fix, sudah jelas. KPK ini hanya user, mengapa meminta pendapat Ahok? Sedangkan Ahok sendiri dalam konteks saksi," heran Habiburokhman. Ia menjelaskan, saksi itu hanya memberikan keterangan tentang apa yang dialami, dilihat sendiri dan bukan berpendapat. "Kalau pendapat itu keterangan ahli," sesalnya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Usah Ribut Klaim, Fokus Saja Selamatkan 4 WNI Lagi
Redaktur : Tim Redaksi