JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay, menyambut baik keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menguatkan putusan KPU dengan menyatakan dua Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) untuk DPR RI, Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
"Pernyataan TMS (Bawaslu) atas pak Lalu Ahmad Ismail dari daerah pemilihan (dapil) Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Ibu Nur Rahmawati dapil Jawa Barat IX, sudah sesuai peraturan perundang-undangan," ujarnya di gedung Bawaslu, Jakarta, Senin (17/6) malam.
Menurut Hadar, Lalu Ahmad Ismail dinyatakan TMS karena syarat keterangan sehat jasmani dan rohani tidak terpenuhi. Sementara Nur Rahmawati dinilai pendaftarannya berstatus ganda, karena juga dicalonkan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) untuk dapil Jawa Barat V.
"Surat kesehatan memang diserahkan Pak Lalu, tapi memang tidak memenuhi syarat," katanya.
Namun keputusan Bawaslu yang dikeluarkan Minggu (16/6) malam kemarin, belum bersifat final dan mengikat. Sebab laporan yang diajukan Gerindra masih ditangani lewat sistem administrasi pemilu.
Oleh sebab itu partai ini diberi kesempatan mengajukan gugatan sengketa pemilu, terutama terkait dinyatakannya Nur Rahmawati TMS, berimplikasi tidak terpenuhinya syarat minimal 30 persen bacaleg perempuan di dapil Jabar IX. Sehingga seluruh caleg Gerindra di dapil tersebut, dicoret oleh KPU.
"Nah sekarang tinggal parpolnya (Gerindra) mau atau tidak mengajukan sengketa pemilu. Kalau mengajukan sengketa pemilu, maka akan ada namanya mediasi," ujar Hadar. (gir/jpnn)
"Pernyataan TMS (Bawaslu) atas pak Lalu Ahmad Ismail dari daerah pemilihan (dapil) Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Ibu Nur Rahmawati dapil Jawa Barat IX, sudah sesuai peraturan perundang-undangan," ujarnya di gedung Bawaslu, Jakarta, Senin (17/6) malam.
Menurut Hadar, Lalu Ahmad Ismail dinyatakan TMS karena syarat keterangan sehat jasmani dan rohani tidak terpenuhi. Sementara Nur Rahmawati dinilai pendaftarannya berstatus ganda, karena juga dicalonkan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) untuk dapil Jawa Barat V.
"Surat kesehatan memang diserahkan Pak Lalu, tapi memang tidak memenuhi syarat," katanya.
Namun keputusan Bawaslu yang dikeluarkan Minggu (16/6) malam kemarin, belum bersifat final dan mengikat. Sebab laporan yang diajukan Gerindra masih ditangani lewat sistem administrasi pemilu.
Oleh sebab itu partai ini diberi kesempatan mengajukan gugatan sengketa pemilu, terutama terkait dinyatakannya Nur Rahmawati TMS, berimplikasi tidak terpenuhinya syarat minimal 30 persen bacaleg perempuan di dapil Jabar IX. Sehingga seluruh caleg Gerindra di dapil tersebut, dicoret oleh KPU.
"Nah sekarang tinggal parpolnya (Gerindra) mau atau tidak mengajukan sengketa pemilu. Kalau mengajukan sengketa pemilu, maka akan ada namanya mediasi," ujar Hadar. (gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... APBN Diubah, Dana untuk Lapindo Ditambah
Redaktur : Tim Redaksi